Sat Resnarkoba Polres PTP Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Media-jabar.net | JAKARTA — Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Unit Satu Satuan Resnarkoba jenis Shabu. Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019. Tempat Kejadian Perkara (TKP), di pinggir jalan Jl. Inspeksi waduk Pluit Utara, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kapolres AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simamunsong, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan tersangka Feby Indriyanti binti B Hidayat, Alamat : Jl.Muara Baru Marlina, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dan Saprul bin Rakwid, Alamat : Jl. Wanguk Lor Barat, Desa Kedung wungu, Kecamatan Anjatan Bab. Indramayu Jawa Barat. “Barang Bukti (BB), yaitu satu bungkus plastik bening kode A yang didalamnya berisikan 1 satu bungkus plastic bening Isi Kristal sabu seberat 0,29 gram brutto, satu bungkus plastik bening kode B yang didalamnya berisikan satu bungkus plastic bening Isi Kristal sabu seberat 0,22 gram brutto, satu bungkus plastik bening kode C yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening Isi Kristal sabu seberat 0,29 gram brutto, satu bungkus plastik bening kode D yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening Isi Kristal sabu seberat 0,29 gram brutto, dan satu buah HP Merk Andromax warna putih,” kata Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simamunsong, S.H., S.I.K., M.S.i., Rabu (23/10), di Jakarta.
Tersangka membawa dan memiliki Narkotika Jenis shabu yang disimpan didalam kantong celana depan tersangka Feby yang dipakai, adapun atas Narkotika tersebut akan para tersangka dijual kepada orang lain. Unit Satu Sat Resnarkoba, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa para tersangka sering membawa dan menjual Narkotika jenis shabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Selanjutnya Unit Satu dipimpin Kanit Satu IPDA Ipedra SH mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mendapatkan para tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara, kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti dikantong celana depan tersangka Feby,” ujarnya.
Adapun atas Narkotika tersebut, diakui milik para tersangka yg para tersangka dapat atau beli dari seorang laki-laki yang bernama A (belum tertangkap) yang mana atas Narkotika tersebut selain dikonsumsi juga untuk dijual. Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)
Editor & Penerbit: Den.Mj