Indocement ceroboh mitra perusahaan transportasi tidak terdaftar Dishub
Cirebon media – jabar.net pt indocement tunggal prakasa Tbk palimanan kabupaten Cirebon
dalam kemitraan kerja sama pt idocement tunggal prakarsa Tbk dengan puluhan pt maupun cv (perusahaan transportasi) jasa pengangkutan,

Pt indocement pun gandeng puluhan perusahaan yang tidak terdaftar di dinas perhubungan Kabupaten Cirebon,
Sekitar 28 perusahaan dan 4 perusahaan yang terdaftar dan sesuai dengan ketentuan.selebihnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
terlihat jelas banyak mobil yang terparkir di bahu jalan nasional palimanan bandung, bahkan di pom bensin setempat,
Menurut “Eddy suzendi” (kabid keselamatan)
“Dengan banyak nya aduan aduan masyarakat ke dishub kami melakukan giat persuasif menertibkan, tentang parkir liar yang ada di bahu jalan
tercantum pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Tahun 38 Tshun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
bila mana masi bandel kami akan razia gabungan bersama POLRI,TNI,DENPOM,dan SATPOL PP, ” lanjut Eddy yang di temani kasi Ditlantas,dan kasi Angkutan darat serta anggotanya.tutup nya.
Dari pihak indocement menyatakan.
“Diluar wewenang sy itu bagian luar gak ada kaitan dengan indocement kita hanya kerjasama transporter saya ujar emon efendi Humas indocemen saat di konfirmasi via whatsapp nya..
Penguna jalan “U” (39) tahun warga asal majalengka menuturkan “benar banyak mobil besar bermuatan semen, maupun koaong, yang parkir di pom Gempol,.jujur sering kagok klu mau masuk dan keluar pom bensin ,
perna hampir saya tabrak bak mobil semen”
Yang parkir di pintu masuk pom itu” tuturnya..
(joei)