Prioritas

Patroli Setiap Hari, Satpol PP Ajak Warga Aktif Laporkan Pelanggaran

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memperkuat patroli dan penertiban untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota. Kegiatan dilakukan secara rutin melalui peleton khusus (tonsus) yang berada langsung di bawah arahan Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana Putra, melalui keterangannya menjelaskan, tonsus dibentuk untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan penertiban di lapangan dan menerima arahan secara langsung dari pimpinan.

“Tonsus itu dibuat oleh Kasat kita langsung dan menerima perintah langsung dari Kasat untuk melakukan penertiban-penertiban yang ada,” jelas Sukma.

Dalam pelaksanaannya, tonsus terdiri atas dua peleton yang masing-masing beranggotakan sekitar 30 personel. Dengan demikian, sekitar 60 personel dapat dikerahkan untuk mendukung kegiatan patroli setiap hari, baik pada pagi maupun malam hari.

Patroli tidak hanya menyasar reklame, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, khususnya trotoar, sebagai tempat berjualan. Penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan unsur kewilayahan untuk memperkuat pengawasan. Informasi dari masyarakat maupun kewilayahan menjadi salah satu dasar petugas dalam menindaklanjuti pelanggaran, termasuk apabila terdapat PKL yang kembali menggunakan trotoar setelah dilakukan penertiban.

Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Bandung memiliki tim khusus yang fokus menangani pelanggaran reklame. Tim tersebut melakukan patroli terhadap reklame tidak tetap maupun reklame permanen yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 19 reklame bando di sejumlah kawasan yang masuk dalam program beautifikasi Kota Bandung. Penertiban juga menyasar bilbor, baliho, dan T-banner yang melanggar aturan, termasuk reklame dengan tiang yang menggunakan trotoar atau fasilitas umum.

“Dalam tahun ini kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” ujar Sukma.

Dalam patroli malam, petugas turut menertibkan reklame yang dipasang pada median taman. Pemasangan reklame pada lokasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, Satpol PP Kota Bandung menyediakan kanal Laporan Pengaduan Masyarakat (LAP). Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia untuk kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Kita di Satpol PP punya program LAP, Laporan Pengaduan Masyarakat. Di situ kita ada nomor WA +62878-0484-0008, atau bisa melalui instagram langsung saja hubungi di laporan pengaduan, kami tindak lanjuti langsung tanpa dipungut biaya apapun,” kata Sukma.

Satpol PP Kota Bandung memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran ketertiban di lingkungan sekitar.

“Laporkan pelanggaran yang terjadi, kami rahasiakan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)**

Sumber : Diskominfo Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *