Dokumen Tidak Jelas,  Kolonel Purwadi Dansektor 7 Citarum Harum Hentikan Pengangkutan Lumpur B3 Di PT Hakatex

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Kab.Bandung –

Kolonel Purwadi Komandan sektor 7 Citarum Harum, terus menjalankan tugasnya dengan prestasi dan karya nyata di lapangan untuk sukseskan program Citarum harum.

Setelah melakukan pemantauan kebocoran pipa, Dansektor 7 melakukan Inspeksi di PT Hakatex jalan Moch Toha Kelurahan Pasawahan yang beberapa hari lalu diberi Sanksi Administrasi oleh DLHK Kab Bandung terkait penyimpanan Lumpur B3 tidak ditempat yang semestinya.

Pada saat sidak tersebut, Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi secara tidak sengaja mendapati sebuah truk dengan no Pol B 9214 KYX sedang melakukan pengangkutan lumpur B3.

Guna mengetahui lebih jauh terkait jasa pengangkutan, Dansektor yang didampingi Danru 1 Ton 1 Serma Aep Saepudin meminta dokumen resmi dari sopir truk tersebut, lantas diperlihatkan surat dari Dinas Perhubungan berupa kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan Barang berbahaya B3 atas nama PT LSA.

Karena truk tidak memenuhi persyaratan, akhirnya Dansektor 7 meminta kepada pihak manajemen PT Hakatex untuk diperlihatkan dokumen perjanjian kerjasama dengan PT LSA dan kemana Lumpur tersebut akan diantarkan.

” Saya melihat ada truk bak terbuka yang sedang mengangkut lumpur B3 hasil olahan tekstil PT Hakatex, harusnya tidak menggunakan bak terbuka, harus tertutup berupa truk kontainer,” kata Dansektor 7. Jum’at (17/01-2020).

” Saya curiga bahwa lumpur nanti akan dibuang sembarangan, makanya saya meminta kepada pihak managemen pabrik supaya memperlihatkan dokumen kerjasamanya dengan PT LSA selaku perusahaan pengangkutan limbah B3″.

” Pengakuannya limbah tersebut akan diantarkan kepada PT Wastex, tapi setelah saya hubungi PT Wastex mereka menolak bahwa pihaknya ada kerjasama dengan Perusahaan yang bekerja sama dengan PT Hakatex, akhirnya saya minta supaya pengangkutan dihentikan, dan saya sarankan kepada pihak pabrik supaya menggunakan perusahaan pengangkutan limbah yang lain, dengan menggunakan kendaraan angkut tertutup dan jelas akan diantar kemana,” ucapnya.

Setelah mengetahui bahwa dokumen yang diperlihatkan oleh pihak PT Hakatex mencurigakan, selanjutnya Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi melakukan koordinasi dengan Dinas LHK Kab Bandung, untuk menindak lanjuti temuannya hari ini.

Dihubungi melalui selular, Robby Kasie Penataan Hukum Lingkungan DLH Kab Bandung menyampaikan bahwa PT Hakatex sudah diberikan sanksi Administtasi terkait penyimpanan Lumpur B3,’” sekarang sedang dalam proses pengangkutan”.

” Masalah Perusahaan pengangkutan, pihak pabrik melaporkan kepada kami di DLH menggunakan kontainer PT TJS, karena bagi kita lumpur itu harus cepat diangkat, kalau nanti kehujanan lindinya berbahaya,” Tutur Robby.

Robby juga menyampaikan bahwa Dansektor 7 sudah melakukan koordinasi dengan DLH dan akan ditindak lanjuti dengan cepat.

Wiyono Bagian Umum PT Hakatek mengatakan bahwa pihaknya tidak tau apabila PT Wastex tidak bekerjasama dengan PT LSA yang mengangkut lumpur di pabriknya.

” Pengangkutan lumpur ini harus segera dilaksanakan, karena di TPS sudah penuh maka kami simpan disini, ditempat penyimpanan barang bekas,” ujar Slamet dan dibenarkan oleh Fian staf PT Hakatex.

” Kami bekerja sama berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak PT LSA, kedepannya kami akan berhati hati,” Pungkas Slamet.

( martika edison.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *