Prioritas

PEMBACAAN PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 1/Pdt.Eks.RlJ2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026 DI OBJEK EKSEKUSI SAH SECARA HUKUM.

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Kab. Bandung – Pada hari ini: SELASA, Tanggal 09 Juni 2026, saya: PANDAPOTAN SINAGA, Jurusita pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.BIb tertanggal 20 Februari 2026, dalam perkara antara SANTI FRESYANTI disebut PEMOHON EKSEKUSI LAWAN ARTATI disebut TERMOHON EKSEKUSI.

Dengan dibacakan Penetapan Nomor : 1/Pdt.Eks.RlJ2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026 di objek Eksekusi, sehingga penerimaan Kunci Ruko yang beralamat Jaian Raya Soreang – Banjaran No. 459 Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung,yang merupakan bagian dari pada objek Eksekusi Sebidang Sebidang tanah seluas 489 M berikut bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 387 atas nama Artati dan telah berubah hak dengan Sertifikat Hak Milik Nomor NIB: 10.14.00024140.0, tercatat atas nama SANTI FRESYANTI, luas tanah 489 M’, yang terletak di Jalan Soreang Banjaran (blok Soreang Kolat) RT. 001 RW. 003 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN Nomor : 1/Pdt.Eks.RU2026/PN.Blb

Pihak Pemohon Eksekusi yaitu Ibu Santi Fresyanti, beralamat di Jl. Mayang Karsa No. 2 KBP RT. 005 RW. 011 Desa Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, selaku Pemenang Lelang melalui penjualan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap Sebidang tanah seluas 489 M² berikut bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 387 atas nama Artati dan telah berubah hak dengan Sertifikat Hak Milik Nomor NIB : 10.14.00024140.0, tercatat atas nama Santi Fresyanti, luas tanah 489 M², yang terletak di Jalan Soreang Banjaran (blok Soreang Kolot) RT. 001 RW. 003 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024 ;

Bahwa Pemohon Eksekusi yaitu Ibu Santi Fresyanti melalui Kuasa Hukumnya KHOIRULLAH, SH., MH. telah 3 (tiga) kali mendatangi kediaman Ibu Artati beralamat di Jalan Kopo Sayati Nomor 192 RT. 001 RW. 007 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, disana tidak bertemu langsung dengan Ibu Artati melainkan ibu Deby yang mengaku selaku anak dari pada Ibu Artati (Termohon Eksekusi) dan Bapak Rizky selaku Suami Ibu Deby, dimana kehadiran Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan secara baik – baik dan mengajak bermusyawarah bahwa Pemohon Eksekusi yaitu Ibu Santi Fresyanti adalah Pemenang Lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor : 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024, selama 3 (tiga) kali pertemuan itu tidak adanya titik temu hasil musyawarah tersebut, dimana Pemohon Eksekusi yaitu Ibu Santi Fresyanti sudah lebih dari 1 (satu) tahun memenangkan lelang tersebut namun objek yang dibeli melalui kantor lelang tersebut belum bisa dinikmati dan ditempati oleh pemenang lelang yaitu Ibu Santi Fresyanti, oleh karena itu kuasa hukum menyampaikan kepada ibu Deby dan Bapak Rizky bahwa pihak Pemohon Eksekusi yaitu Ibu Santi Fresyanti akhirnya menempuh melalui jalur hukum yaitu Eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Bale Bandung dan alhamdulillah saya sebagai kuasa hukum dengan suksesnya pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung yang

dikawal dan saksikan oleh :
Bapak Aep S. SH., selaku Kabag Ops Polresta Bandung ;
Bapak Oeng H., selaku Kapolsek Soreang;
Bapak Sutarto selaku Danramil Soreang;
Bapak Cecep Taufik selaku perwakilan Komandan Sub Den Porn Cimahi;
Bapak Jajat Selaku Komandan Satpol PP Pamong Praja Kab. Bandung;

Kami Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Ibu Santi Fresyanti mengucapkan terimakasih Kepada Ketua Pengadilan Negeri bale Bandung, Kepaniteraan/Jurusita Pengadilan negeri Bale bandung Selaku Eksekutor serta pengamanan dari para Pihak Polresta Bandung, Kapolsek Soreang, Danramil Soreang perwakilan Komandan Sub Den Porn Cimahi dan Komandan Satpol PP Pamong Praja Kab. Bandung, Kepada Desa Soreang dan jajaran terkait.

SEBAGAI MASUKAN SAYA SELAKU ADVOKAT/PRAKTISI HUKUM BANDUNG JAWA BARAT KEPADA MITRA APARATUR PENEGAK HUKUM SEBAGAI EVALUASI UNTUK PELAKSANAAN EKSEKUSI PENEGAKAN MARWAH MAHKOTA PENGADILAN YANG NAMANYA EKSEKUSI UNTUK MENERTIBKAN PIHAK-PIHAK YANG MENGATAS NAMAKAN SEBAGAI KUASA TERMOHON EKSEKUSI YANG BUKAN ADVOKAT KARENA EKSEKUSI ADALAH TINDAKAN LITIGASI SECARA HUKUM ACARA PERDATA. KECUALI NON ADVOKAT APABILA ADA HUBUNGAN KERJA YANG SAH MEWAKILI BADAN HUKUM (PERUSAHAAN) ATAU INSTITUSI NEGERI/BUMN. KALAU LSM/ORMAS ATAU KOMUNITAS MASYARAKAT YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA PRIVAT MELANGGAR HUKUM sebagaimana kentuan berikut:

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa yang berhak beracara di pengadilan adalah Advokat. Setiap orang yang menjalankan praktik sebagai advokat tanpa memenuhi syarat dapat dipidana.

Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa penasihat hukum yang mendampingi tersangka atau terdakwa adalah seorang advokat.

Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang secara tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, penangkapan, atau bertindak seolah-olah sebagai aparat.

ADVOKAT/KUASA HUKUM

KHOIRULLAH, SH., MH

martika edison media SAKSI/ SILIWANGI NEWS tim dpc jurnalis media Indonesia kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *