BURSA INOVASI DESA 2019 PEMBAHARUAN MEMBANGUN DESA DESA
Cirebon media — jabar.net Dalam kegiatan Bursa inovasi desa 2019 kabupaten Cirebon
Di bagi 5 zona,untuk zona 3 terdiri dari 8 kecamatan,Sumber, Dukupuntang, Talun, Weru, Depok, Mundu, Beber, di gedung PGRI kabupaten Cirebon,Kamis (19/09/2019)
Penyelengara kegiatan bursa inovasi desa Dinas DPMD dan tim TPID kabupaten Cirebon,
Dengan kegiatan ini bisa memberi inovasi inovasi pembaharuan pembangunan desa desa,dalam mengelola dana APBN atau dana dari kementrian desa,
BUMDES, INPRASTRUKTUR ,PSDM,SDM dan EKONOMI masyarakat desa agar bisa merasakannya.
Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui, khususnya, melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Diharapkan, Desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Deden purnama selaku panitia saat di temui Media Jabar.Net mengatakan ,” Dengan adanya giat bursa inovasi desa ini bisa membangun pembaharuan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa , agar
menjadi desa mandiri, dan sejahtera” Ungkap Deden.
Namun perlu disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. Seperti perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
merupakan bagian dari tahapan Program Inovasi Desa.
(joei)