Paripurna DPRD Depok Sampaikan Sejumlah Pokir di Perubahan Tahun Anggaran 2022
Media-jabar.net | Depok – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Rumusan Pokok-pokok pikiran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Dalam melaksanakan suatu kegiatan, organisasi menginginkan untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi. Instansi Pemerintah membutuhkan pemikiran suatu rumusan Pokok-pokok pikiran yang akan mendukung program pembangunan. Hal tersebut akan ada dalam dokumen Rencana Kerja. Melalui Rencana Kerja dalam melaksanakan, pemerintah dapat mengelola secara terencana dan terencana, sehingga proses mencapai tujuan akan tercapai secara teratur dan terarah demi tercapainya Visi dan Misi Kota Depok.
Dalam rangka mendukung program pembangunan jangka panjang kota Depok tahun 2006–2025 yang pasti dalam rencana kerja yang lebih meningkat dalam mendukung program pembangunan sesuai dengan Prinsip dan Sasaran Inovasi Daerah. Diharapkan Pemerintah Daerah mampu membuat inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk proposal keterwakilan masyarakat melalui Komisi A DPRD Kota Depok yaitu berupa dokumen Pokokpokok Pikiran. Pokok-Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok merupakan dokumen telaahan tahunan yang sangat penting dan strategis yang membangun dan mengarahkan pembangunan agar tidak terlepas dari adanya daftar permasalahan pembangunan.
Pada kesempatan tersebut, forum yang diadakan DPRD Kota Depok, telah melaksanakan kegiatan dalam beberapa hari yang lalu, bahwa Komisi A bersama dengan Perangkat Daerah sebagai Leading Sector dari Komisi A telah melaksanakan kegiatan Rapat bersama untuk pemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, sehingga dapat menghasilkan beberapa rumusan pokok-pokok DPRD A yang dapat disampaikan sebagai berikut:
SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DEPOK
Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok
- Dapat menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui Bimbingan teknis khusunya kepada ASN yang mengarahkan langsung kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan.
- Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang, dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu komitmen dalam rangka pembangunan ekonomi. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjembatani antara masayarakat dengan pelaku usaha dalam penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Kota Depok.
SEKRETARIAT DPRD
Komisi A menginginkan dan Mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Kegiatan sosialisasi dapat berupa pengetahuan tentang pentingnya keberadaan Partai Politik dalam kehidupan Bebangsa dan Bernegara.
INSPEKTORAT DAERAH KOTA DEPOK
Komisi A menginginkan kepada INSPEKTORAT Kota Depok agar memaksimalkan pelaksanaan tugas dan pengawasan dalam rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik. Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantuan berupa pendampingan dan Evaluasi kepada Dinas-dinas. Komisi A menginginkan Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses penyelesaian permasalahan ASN.
BADAN KEUANGAN DAERAH
Komisi A menginginkan Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiliki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik, dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang di wilayah Kota Depok.
Bidang Pertanahan :
Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Komisi A kota Depok menginginkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS. The peningkatan pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App. Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Komisi A menyampaikan agar Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos. Pada setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan
- Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall
- Untuk tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Saakit harus menyediakan layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU
- Untuk pembangunan perumahan DPMPTSP harus benar-benar memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapangan olah raga dan lain lain
- DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi Peraturan Perundang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Komisi A menginginkan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan peraturan daerah dilakukan dengan cara humanis. Pengawasan dan penegakan yang diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan bangunan, menertibkan bangunan pembohong di atas sungai, serta melakukan pengawasan di taman-taman wilayah kecamatan yang kekurangan penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan asusila.
Kemudian komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok, guna meningkatkan pemahaman dan penegakan yang mendukung tugas sebagai Satpol PP.
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)
Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol
- untuk peningkatak program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar semangat kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
- Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi,
- Kesbangpol dapat segera merealisasikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun
- kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan pendampingan hukum.
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Komisi A meninginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan. Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki Data Bank secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok.
BKSDM
Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0 menuju kemajuan 5.0. Kemudian Komisi A menginginkan agarformasi promosi penempatan posisi ASN dan Non ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di Kota Depok, memperhatikan pejabat dalam jabatan ASN, dan Komisi A menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun melalui pendataan secara administrasi agar dapat diangkat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penempatan pimpinan ASN, dan memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia digital untuk membangun kualitas SDM terutama terkait dengan pelayanan publik.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Komisi A menginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok. Adapun hal tersebut akan dapat terealisasikan tentu keserusan dalam penganggaran juga dapat dijalin kerjasama dengan pihak swasta dibidang telekomunikasi.
KECAMATAN
Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan khusus dibidang Teknologi Informasi, sosialisasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan yang dapat mengarah pada DPRD Kota Depok, dan dalam meningkatkan pelayangan publik Komisi A menginginkan teralisasikan sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.
Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan memahami dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian masalah sampah, bangli, PKL.
Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal untuk berkomunikasi bagi Karang Taruna, dan menginginkan pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personel Non ASN dalam kecamatan maka perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan Personil tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di Kecamatan.
(Ade Nopiansyah)
Editor & Penerbit : Den.Mj