Sosialisasi KJA di Wilayah Desa Girimukti

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Kab Bandung Barat, –
Kembali dilakukan sosialisasi kepada petani Keramba Jaring Apung (KJA) yang bermukim di area waduk Saguling. Sosialisasi tersebut digelar di aula Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kab Bandung Barat. Jumat (17/5/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan berupa: Sambutan dari Kades Girimukti, Paparan dari DSDA Provinsi Jabar, Paparan dari DKP Provinsi Jabar, Paparan dari Satgas Citarum Harum Sektor 9, Tanya jawab, Tutup & Do’a

Pada kesempatan tersebut, Rimba dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat memaparkan bahwa sebuah keprihatinan ketika sungai Citarum mendapat predikat sungai terkotor ke 5 di dunia.

“Banyak wisatawan/pelancong dari luar negeri datang langsung melihat kondisi sungai Citarum dalam keadaan kotor, mereka peduli sampai menyempatkan waktunya untuk datang langsung ke Citarum. Keadaan sebaliknya malah terjadi kepada sikap masyarakat lokal yang kebanyakan kurang peduli,” tuturnya.

“Masyarakat yang beraktivitas di kebun, bertani, maupun yang berprofesi sebagai petani KJA tentu boleh menggarap pekerjaannya, namun yang perlu diperhatikan adalah kedisiplinan dalam menjaga lingkungan, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pencemaran di sungai Citarum tidak hanya berasal dari efek KJA berupa bangkai ikan maupun pakan ikan yang mengendap saja, namun juga berasal dari berbagai limbah industri maupun limbah rumah tangga yang dibuang begitu saja ke sungai Citarum.
Fungsi waduk Saguling yang utama adalah sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Jadi kalau misalkan air di waduk mengandung kotoran dan zat asam maka akan mengakibatkan turbin cepat rusak. Kalau turbin cepat rusak maka aliran listrik akan mati, terbayang bagaimana jadinya jika pulau Jawa dan Bali gelap gulita? Mati lampu sesaat saja kita kesusahan,” sambungnya.

Kemudian Eka Yudistira dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa KJA yang over kapasitas menjadi salah satu permasalahan yang membutuhkan solusi.

“KJA yang over kapasitas tidak sesuai dengan daya dukung. Kalau dibiarkan lama-lama maka akan ada dampak negatifnya. Pendayagunaan KJA harus mematuhi beberapa aspek, diantaranya kedalaman air penempatan KJA minimal 5 meter dari dasar jurang, Ukuran 1 petak KJA 7×7 meter, Batas kepemilikan KJA maksimal 10 petak KJA per pembudidaya, Kepemilikan KJA dan perizinannya tidak bisa dipindahtangankan/diwariskan, Pembudidaya wajib melakukan pembongkaran sarpras KJA yang tidak aktif, Kewajiban penggunaan pakan dan obat ikan yang terdaftar, Kewajiban mengangkat ikan mati dan sampah dari perairan waduk, Kewajiban memiliki rumah jaga tetapi bukan untuk tempat tinggal,” paparnya.

Ditutup pemaparan materi dari sektor 9 Citarum Harum, mewakili Dansektor 9, Lettu Inf Suryana W menegaskan bahwa relokasi maupun pembongkaran KJA dilakukan sesuai aturan.

“Yang diutamakan untuk direlokasi adalah KJA yang berada di zona suaka dan zona merah. Pengurangan KJA juga sudah diperhitungkan, untuk saat ini jumlah KJA yang diperbolehkan berdiri adalah sebanyak 10 petak per petani/pembudidaya, jika melebihi jumlah itu berarti menyalahi aturan. Dan hingga sampai dengan tahap ini pun kami ada tahapannya, sebelum dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dilakukan pendataan/ validasi data.

Hadir Dalam Kegiatan :

  1. Dansektor 09/Citarum Harum (diwakili)
  2. Bpk. Rimba (DSDA Prov. Jabar)
  3. Bpk Eka Y (DKP Prov. Jabar)
  4. Bpk Isak Kades Girimukti
  5. Kades Pangauban
  6. ketua KJA Desa Girimukti, Mekarjaya, Pangauban
  7. Babinsa Desa Girimukti
  8. Babinkamtibmas Desa Girimukti
  9. Tokoh Masyarakat Desa Girimukti
  10. Perwakilan para peternak ikan KJA Desa Girimukti 45 orang
  11. Perwakilan para peternak ikan KJA Desa Mekarjaya 25 orang
  12. Perwakilan para peternak ikan KJA Desa Pangauban 35 orang
  13. Media jabar indonesia
  14. Pendukung Anggota satgas Citarum Sektor 9

(Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *