Serka Agung Setya Purnama Program ODF Kadang Terkendala Lahan

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Bandung –  Satgas Sektor 22 Citarum Harum, makin serius dalam progres percepatan open difecation free (ODF) di wilayah Kota Bandung, merupakan wilayah kerja sektor 22 yang dipimpin Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.,

Kali ini melalui Bamin sektor 22, Serka Agung Setya Purnama, S.E., melakukan progres di wilayah Astana Anyar merupakan subsektor 01-22 salah satu target yang diharuskan untuk dilakukan percepatan ODF, Selasa (20/04/2021).

Menurut Agung, survey lapangan percepatan ODF di Kelurahan Panjunan Kecamatan Astana Anyar, melibatkan Camat Astana Anyar, Lurah Panjunan, Kasi Ekbang Kel. Panjunan, Ketua RW 05 Kel Panjunan, dan Ketua RT 04, 05 dan 06 RW 05 Kel. Panjunan.

“Kami bicara hasil survay di wilyah  warga yang masih buang air besar sembarangan ke sungai, status warga berkategori mampu namun terbatas ekonomi atau pas pasan,” kata Agung. 

Untuk menyelesaiakan solusi ini, satgas berdiskusi dengan aparat kewilayahan dengan hasil titik temu  dengan adanya stimulan rangsangan dana dari program PIPPK dan Program DPKP3, sedangkan sisa KK yang belum terakses akan menggunakan dana swadaya.

“Untuk percepatan ini kami menargetkan batas waktu upaya buat warga tidak membuang ke sungai sampai tanggal 27 Mei 2021, apabila masih belum ada upaya maka akan ditutup atau dicor saluran pembuangannya,” tegas Agung. 

Untuk memastikan keseriusan ini satgas menganjurkan kepada warga supaya membuat surat pernyataan kesanggupan tentang kesediaan peduli terhadap lingkungan untuk sehat, bersih dan asri.

Serka Agung menambahkan bahwa data KK warga Rw. 05 yang masih membuang BAB nya ke sungai adalah Rt.04 terdapat 65 KK, Rt.05 ada 33 KK, Rt.06 ada 67 KK, solusi kotoran yang berasal dari tempat tinggal atau rumah ke 3 Rt ini dialirkan ke saluran BUDP.

Sedangkan tindakan khusus bagi warga RT 06 b, solusinya adalah kotoran yang berasal rumah warga perlu dibuatkan Septic Tank komunal secara mandiri.

“Namun yang menjadi kendalanya yaitu lahan yang ada menjadi satu dengan lahan kuburan, status lahan tersebut bersifat wakaf dan beberapa warga berstatus ngontrak juga sewa rumah,” imbuh Agung. (Asep/Jpch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *