Sektor 22 Sub 12 Bewara Buat Pembuang Sampah Ke Sungai Denda 500 Ribu

Bagikan berita:

Kota Bandung, – Sektor 22 Citarum Harum Sub 12 berkolaborasi bersama Kasie Ekbang dan Karang taruna kelurahan kebon pisang kecamatan Sumur Bandung melaksanakan himbauan kepada warga agar tidak membuang sampah di sepanjang aliran sungai.

Dansub 12 Peltu Ade Sukmana mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya musibah banjir dan bencana lainnya serta pencemaran air.

“Secara nyata, kami lihat masih banyak sampah yanh dibuang ke sungai dan memang amanat perda ada menyatakan tentang larangan membuang sampah ke sungai”. ujarnya.

Dijelaskannya, sungai tentunya air yang merupakan sumber kehidupan. Dimana akan tercemar jika banyak sampah yang tergenang.

“Karena sampah organik itu dapat menyebabkan bakteri e coli dan bisa mengakibatkan bahaya kesehatan. Dan sampah anorganik pun dapat membahayakan kelangsungan hidup biota di sungai. Seperti ikan yang mati karena memakan serpihan sampah plastik dan lainnya”. Jelas Ade.

Ade pun menegaskan, bahwa imbauan tersebut sudah sering diinformasikan kepada warga melalui komsos bersama kewilayahan usai pembersihan sungai. Namun jika ada warga yang membuang sampah di sungai maka dapat ditindak sesuai aturan dengan denda Rp.500.000.

“Karena sudah ada aturannya dalam Perda No. 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Disitu jelas tertera larangan membuang sampah sembarangan apalagi di sepanjang aliran sungai”. Paparnya.

Selain dalam perda, menurut Ade sanksi juga akan diberikan jika ada yang buang sampah, berupa Poto pembuang sampah akan di sebar di media sosial, KTP yang bersangkutan akan disita dan akses jendela yang menghadap ke sungai akan ditutup.

Ade meminta warga agar melaksanakan aturan membuang sampah pada tempatnya. “Mulailah dari kita sendiri,  Mari pelihara sungai agar kita dapat memiliki masa depan yang lebih baik”. Pungkas Ade. . ( Asep/Jpch).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *