Prioritas

PANSEL PDAM TIRTAWENING DI BALIK LAYAR PENGKONDISIAN

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Bandung – Kasus Open Bibding PDAM Tirtawening yang belum tuntas memang sangat memprihatikan.
Indikasi Pansel bermain dan potensi jual beli jabatan harus di usut tuntas!

Tentunya hal ini menjadi perhatian publik Kota Bandung, berharap bisa berjalan sesuai SOP realitas paradoks, Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Walikota, harus betul-betul serius dalam penanganan open bibding tersebut, nampak diduga sudah tidak sehat.

Ketua DPRD Kota Bandung, berkewajiban memanggil secepatnya Pansel open bibding PDAM Tirtawening. Jangan hanya diam tanpa ada tindakan tegas pada Pansel, Ketua DPRD atau komisi terkait memanggil Ketua Pansel adalah langkah yang tepat. Ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mengawasi dan memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

DPRD sebagai lembaga pengawasan harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi.beberapa langkah yang bisa dilakukan DPRD adalah:

. Panggil dan mintai klarifikasi : Panggil Ketua Pansel dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi tentang proses seleksi.

. Investasi dan audit: Lakukan investigasi dan audit terhadap proses seleksi untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

. Tuntut pertanggungjawaban: Tuntut pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan.

. Rekomendasi perbaikan : Rekomendasi perbaikan proses seleksi dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi, tapi tidak memiliki hak untuk memberikan deadline langsung pada open bibding.
Namun, DPRD bisa :

. Minta penjelasan : Minta penjelasan kepada panitia seleksi tentang proses dan rencana penyelesaian Open Bibding

. Tetapkan target : Tetapkan target waktu penyelesaian Open Bibding sebagai bagian dari rekomendasi pengawasan.

. Lakukan hearing : Lakukan hearing dengan panitia seleksi untuk memantau proses dan memberikan tekanan agar proses selesai tepat waktu.

Tapi , keputusan final’ tentang deadline Open Bibding biasanya ada di tangan panitia seleksi atau pejabat yang berwenang.

Dalam konteks ini, Pansel harus bersikap transparan dan profesional. Beberapa hal yang bisa dilakukan Pansel adalah. :

. Jelaskan proses : Jelaskan proses seleksi yang sedang berjalan dan alasan keterlambatan ( jika ada) .

. Buka komunikasi : Buka komunikasi dengan DPRD, publik, dan stakeholder lainnya untuk memberikan informasi dan mendengar aspirasi.

. Tunjukan bukti :
Tunjukan bukti bahwa proses seleksi berjalan adil dan transparan.

Publik sudah mengetahui permainan di PDAM, jadi Pansel harus siap dan transparan dalam menghadapi pengawasan dan tekanan publik.

Sebagai tim ahli seleksi, mereka harus menunjukkan sikap profesional dan integritas tinggi.Tidak boleh ada kesan bahwa mereka bisa di ajak ” pengkondisian” atau kompromi dalam proses seleksi.

Mereka harus :
. Teguh pada prinsip :
Teguh pada prinsip transparansi, adil,dan profesional.
. Tidak terpengaruh :
Tidak terpengaruh oleh tekanan atau bujukan dari pihak manapun.
. Lakukan sesuai prosedur : Lakukan prosedur seleksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, mereka dapat menunjukkan bahwa proses seleksi berjalan adil dan kredibel.

Pihak Kejari atau APH ( Aparat Penegak Hukum ) sepatutnya turun mengawasi jalannya seleksi untuk memastikan bahwa proses berjalan transparan dan adil. Dengan adanya pengawasan dari Kejari atau APH , maka :

. Pencegahan penyimpangan : Dapat mencegah penyimpangan atau kecurangan dalam proses seleksi.
. Penegakan hukum : Dapat menegakkan hukum jika ditemukan penyimpangan atau kecurangan
. Meningkatkan kepercayaan : Dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi.

Sebagai Ketua Pansel ( Sekda ) , yang harus dijalani sebagai masukan beberapa hal berikut :

. Transparansi : Pastikan proses seleksi berjalan transparan dan terbuka untuk publik.
. Proses seleksi yang adil : Pastikan proses seleksi dilakukan secara adil dan obyektif, tanpa ada intervensi ” atau pengaruh dari pihak manapun.
. Kriteria seleksi yang jelas’ : Pastikan kriteria seleksi sudah jelas dan dipahami oleh semua pihak.
. Pengawasan internal : Lakukan pengawasan internal untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prosedur.
. Laporan progres : Berikan laporan progres secara teratur kepada publik dan stakeholder lainnya.
. Siap diawasi : Siap diawasi oleh pihak eksternal, seperti Kejari atau APH , untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil.
Dengan menjalankan hal- hal tersebut, saya yakin proses seleksi akan berjalan dengan baik dan kredibel.

Kondisi seperti itu memang sangat tidak ideal .Jika para jurnalis dan wartawan kehilangan informasi, itu bisa menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Dalam konteks kode etik jurnalistik, hal ini bisa masuk ke dalam katagori” pembatasan akses ” informasi” atau tidak transparan ” .kode etik jurnalistik menekankan pentingnya transparansi dan akses informasi bagi publik “

Jika Pansel atau pihak terkait tidak memberikan informasi yang cukup kepada jurnalis dan wartawan, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik. Namun, perlu diingat bahwa setiap organisasi memiliki kode etik sendiri, jadi perlu dilihat lebih lanjut, apakah ada pelanggaran kode etik yang spesifik.

Jika Pansel keluar dari koridor sesuai SOP dan ada indikasi pengkondisian” , beberapa pasal yang mungkin terkait adalah :

. Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
. Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : tentang Penyalahgunaan wewenang.
. Pasal 12 UU No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Ayat ( a) : Pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 250.000.000( dua ratus lima puluh juta rupiah)

Catatan penting “
Penegasan pada DPRD Kota Bandung, secepatnya lakukan, pemangilan pada pihak terkait Pansel, bila diperlukan pemanggilan pada Walikota Bandung.
Lakukan kolaborasi dengan pihak APH sebagai bentuk transparan dan akuntabel.
Semoga Open Bibding dapat diselesaikan secara duduk bersama unsur terkait lainnya.

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *