Disdik Kab Cirebon diduga Adanya Konspirasi Kepala sekolah SD Terkait Praktek Nepotisme

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon. Media jabar.net –
Desas desus dikalangan tenaga pendidik “Guru” kini mencuat, rumor kepentingan pun muncul terkait. Nepotisme di dunia pendidikan yang ada di kabupaten Cirebon.

Praktik Nepotisme tidak jarang kita temui Nepotisme dalam dunia pendidikan sudah menjadi hal yang tabu dan tentunya memberikan dampak yang buruk entah itu bagi calon tenaga pendidik, pendidik maupun para siswa.

praktek Nepotisme tersebut terindikasi setiap korwil BidikCam, yang ada di kabupaten Cirebon.

Dari hasil penelusuran MJ ” media Jabar.net ” dari beberapa wilayah adanya dugaan praktek Nepotisme tersebut.
MJ pun ambil Contoh dari tiga wilayah yang berdekatan. Yakni Korwil BidikCam. Palimanan, Dukupuntang dan Depok.

Di ketahui SDN 2 Warujaya. Kecamatan Depok. Disitu kepala sekolahnya seorang ibu dari (OPS) Operator Sekolah. Hal yang sama di SDN 1 Balad Kecamatan Dukupuntang.kepala sekolahnya ibu dan Operator sekolah anak nya terjadi juga di SDN 1 Cilukrak Kecamatan Palimanan.Kepala Sekolahnya bapak nya anak menjadi tenaga pendidik (Guru) lebih miris lagi, bapak dan dua Anaknya satu sekolah, menjadi pertanyaan Besar.

Menurut Sumber.(Guru) yang enggan sebut nama Praktek tersebut mustahil, pengawas. Korwil.K3S maupun Dinas Pendidikan. tidak mengetahui. Pasti ada konspirasi. ujarnya.

Kepala Sekolah pun menuturkan ” itu boleh boleh saja. belum ada aturan nya. Dinaspun memperbolehkan nya ” tuturnya
Nada yang sama terucap dari K3S juga korwil nya.
Bahkan yang mengejutkan salah satu korwil .”itu sih ranah nya sekolah belum ada aturan tentang itu kata Dinasnya. Ujarnya. (24/10/2024) lalu.

Kini kasus nepotisme dalam dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. semakin marak terjadi dengan banyaknya pengangkatan seorang pendidik maupun Operator sekolah. tanpa memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

MJ pun menghubungi Kepala Bidang SD
Andry Hermansyah. melalu pesan singkat WhatsApp pribadinya. Namun sangat disayangkan. Andry pun tidak menjawabnya.
(25/10/2024).

Menurut Ketua Relawan Peduli Pendidikan Indonesia ( RAPPI) Rahmien Luomintono mengatakan, ” Nepotisme Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah itu menurut UU no. 28 tahun 1999. Nepotisme sesuai pasal 5.,” Ujar nya.

Sampai saat ini pihak dinas pendidikan belum memberikan tanggapannya terkait permasalah tersebut,

(joe’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *