DEMI KEUNTUNGAN PIHAK SMAN 1 DUKUPUNTANG DIDUGA BISNIS HARAM JUAL BELI LKS
Cirebon, media – jabar.net Maraknya penjualan buku LKS kepada para (siswa) murid dimasa pandemi Covid-19 dan ini terjadi di SMAN1 Dukupuntang, Desa Sindangmekar, Kecamatan,Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Diduga kuat oknum pihak sekolah (guru)
memperdagangkan hak siswa yang berupa Buku LKS kepada setiap murid-muridnya.
menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya,
“Iya memang benar kalau buku LKS untuk belajar harus membeli kepada pihak sekolah, atau setiap Guru pengajar mata pelajarannya masing masing, yang saya tahu di medsos,sudah menyebar luas bahwa dinas pendidikan tidak memperjual belikan buku LKS kepada semua murid di sekolah,tapi kenapa di tempat sekolah anak saya masih diperjual belikan.!? pungkasnya
Ironisnya siswa/murid mendapat tekanan dan interpensi oknum guru inisial (SG)
tutur siswa “Mawar” (nama samaran)
Lanjut mawar dirinya dimarahi oleh oknum guru (SG) dan tidak akan dicantumkan nama nya kalau LKS membelinya ke guru lain ujar oknum Guru tersebut, tutur nya
Dalam praktek jual beli Bisnis harampun cukup rapi dan terstruktur, transaksi pun di lakukan di rumah masing masing oknum guru,security bahkan komite pun menjualnya
MJ pun konfirmasi di salah satu oknum (E) salah satu tenaga pengajar PAI (Pendidikan Agama Islam) yang menjual LKS, via whatsapp tapi sangat disayangkan oknum tersebut memblokir nomer awak media,
Lagi lagi pil pahit di dapat Kepsek (D) tidak mau menjawab tentang kejadian tersebut, saat d konfirmasi via whatsapp nya,
Komite sekolah “K” (kepsek SD) yang diduga turut serta jual beli,”Saya tidak tahu menahu”
alibinya, saat dikonfirmasi MJ di salah satu sekolah Dasar Negeri, tempat kerjanya.
Sangat disayangkan dimasa masa pandemi covid – 19, masi ada oknum guru atau pihak Sekolah yang memanfaatkan situasi kondisi yang sangat memprihatinkan. Hanya demi keuntungan pribadi maupun golongan,
Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Dukupuntang, mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Menurut ketua aktipis Relawan Peduli Pendidikan ( RAPI) Rahmien Lumintono ketika di mintai keterangan terkait penjualan buku LKS mengatakan ,” pendidikan Dan perlu digaris bawahi bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah berdasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
dan praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 12a, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No.75 thn 2016 tentang komite sekolah.
Dipasal itu tertulis, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar, pakaian seragam, atau atau bahan pakaian seragam di sekolah
(joei)