Ketum RPABI Kritik keras Penolakan Terhadap Ratusan Calon Siswa oleh Disdik padahal kategori Desil 1-5.
Media Jabar. Net. BANDUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat tahun ini menuai sorotan tajam dan kemarahan orang tua. Temuan di lapangan membuktikan bahwa ini bukan kasus isolir, melainkan terjadi secara masif dan meluas.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pengawalan intensif yang dilakukan oleh Rumah Relawan Pendidikan Anak Bangsa Indonesia (RPABI), terungkap fakta mencengangkan: RATUSAN orang tua calon peserta didik yang namanya tercatat resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — mulai dari kategori Desil 1 hingga Desil 5, justru berbondong-bondong tidak bisa mengakses pendaftaran melalui Jalur Afirmasi.

Peristiwa besar ini terjadi tepat pada hari Jumat, 05 Juni 2026, saat ratusan warga berkumpul dan mengadu langsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Ironisnya, penolakan yang dialami hampir seluruh warga tersebut disampaikan oleh petugas di lapangan dengan alasan yang sama, keliru, dan sama sekali tidak tertulis dalam aturan resmi.
Kronologi dan Fakta di Lapangan:
Para orang tua telah mendatangi pihak Dinas Sosial untuk memastikan datanya. Hasilnya dipastikan SAH dan VALID: nama mereka masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, serta proses sinkronisasi data telah dilaksanakan dengan benar.
Saat Tim Relawan RPABI turun langsung mendampingi ratusan orang tua tersebut yang memiliki data DTSEN dari Desil 1 sampai dengan Desil 5, sikap dan jawaban petugas Dinas Pendidikan sangat memprihatinkan dan membingungkan.
Meskipun data sudah jelas dan ditunjukkan berulang kali oleh puluhan bahkan ratusan orang, pihak Dinas Pendidikan tetap bersikeras menyatakan bahwa warga tersebut tidak berhak dengan alasan baku yang mereka buat sendiri: “Memang benar masuk Desil 1 sampai 5, tapi karena belum pernah menerima bantuan sosial apapun, maka tidak memenuhi syarat Jalur Afirmasi”.
Bahkan, ketika Tim RPABI memperlihatkan data pembanding yang nyata: yaitu terdapat warga lain yang masuk kategori Desil 4, dengan kondisi yang sama belum pernah menerima bantuan apapun, namun justru berhasil lolos dalam pemetaan Jalur Afirmasi, pihak dinas tidak memberikan penjelasan teknis apa pun.
Respon petugas hanya berulang kali menjawab dengan nada pasif dan mengambang: “Oh gitu ya… oh gitu ya…” tanpa ada keinginan untuk memeriksa atau memperbaiki sistem. Lebih dari itu, pihak dinas terkesan berusaha menyalahkan instansi lain, yakni Dinas Sosial, seolah-olah ketidakpahaman mereka disebabkan oleh ketidaktepatan data dari pihak lain, bukan kekeliruan penafsiran dari internal mereka sendiri.
Kondisi ini membuat ratusan orang tua yang hadir merasa bingung, kecewa, dan sangat dirugikan haknya.
Kritik Tegas Ketua Umum RPABI:
Ketua Umum Rumah Relawan Pendidikan Anak Bangsa Indonesia (RPABI), Rahmien Liomintono, yang langsung meninjau, mendampingi, dan mencatat kejadian masif ini menyayangkan pemahaman petugas yang terbalik serta sikap tidak solutif tersebut.
“Ini kekeliruan yang FATAL dan TERJADI SECARA MASIF! Kami mencatat ada RATUSAN orang tua yang mengadu pada hari itu juga di lokasi yang sama, tepatnya tanggal 5 Juni 2026 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan kasusnya persis sama,” tegas Rahmien kepada wartawan suara-bandung.com.
“Padahal syarat utama Jalur Afirmasi berdasarkan aturan terbaru sangat jelas: TERTARIKNYA NAMA DI DTSEN Desil 1 s.d. 5, titik. Bukan syarat ‘sudah pernah dapat bantuan atau belum’,” lanjutnya.
Menurutnya, logika yang dipakai saat ini sangat keliru, tidak konsisten, dan tidak berpihak pada keadilan sosial.
“Belum pernah menerima bantuan itu tidak berarti tidak miskin. Bisa jadi karena kuota terbatas atau kendala teknis penyaluran yang tidak sampai ke mereka, tapi status kemiskinan dan ketidakmampuan ekonominya tetap nyata dan tercatat resmi di data pemerintah. Justru mereka yang belum tersentuh bantuan itulah yang paling butuh kemudahan akses pendidikan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketidakkonsistenan yang terjadi – ada yang lolos dan ada yang ditolak padahal kategori datanya sama persis – ditambah sikap saling lempar kesalahan antar instansi, semakin membingungkan masyarakat dan menyulitkan akses pendidikan bagi ratusan anak yang membutuhkan.
Tindak Lanjut:
Merespons permasalahan yang sudah meluas dan menyita perhatian publik ini, pihak RPABI telah mengirimkan Surat Resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam surat nomor F-058/LAP/RPABI-PUS/VI/2026 tersebut, dilampirkan bukti cetak data pemetaan serta daftar keluhan ratusan orang tua sebagai dasar laporan.
RPABI meminta Dinas Pendidikan segera meluruskan pemahaman seluruh petugas pelaksana di lapangan, membuka akses bagi RATUSAN warga yang masuk Desil 1 hingga 5 meskipun belum pernah menerima bantuan, serta menyatukan persepsi antara instansi Sosial dan Pendidikan agar tidak ada lagi hak anak yang terampas karena kesalahan penafsiran administrasi maupun sikap menyalahkan pihak lain.
“Jangan sampai semangat negara mencerdaskan kehidupan bangsa terhalang oleh kekeliruan teknis dan sikap yang kurang tanggap di lapangan. Kami akan terus mengawal ini sampai tuntas dan adil bagi ratusan warga yang terdampak,” pungkas Rahmien.
