DANLANAL BATUPORON BERSAMA PJ BUPATI BANGKALAN MELAKSANAKAN PATROLI DAN SOSIALISASI DILAUT TENTANG PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Batuporon, – Menindak lanjuti keluhan para nelayan yang disampaikan langsung kepada Pj. Bupati Bangkalan tentang keresahan nelayan dengan adanya kapal yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau dan cantrang di perairan Bangkalan, Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, S.E., M. Tr. Opsla. Bersama Pj. Bupati Bangkalan Dr. Arief Mulya Edhie, M. Si melaksanakan Patroli Bersama dan sosialisasi dilaut tentang penggunaan alat tangkap ikan sesuai dengan Permen KP No 18 Tahun 2021 tentang “Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.” Kamis (28/12/2023).

Turut serta dalam kegiatan tersebut Direktur utama PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (PT ASSI) Ir. Anita Puji Utami, Asisten 1 Bapak Ismed Efendi, Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Bangkalan Drs.Bambang Setyawan, Kasatpol PP Kab. Bangkalan Bapak Rudiyanto, Pasops Lanal Batuporon Lettu Laut (P) Imam Mardi dan Pgs. Danunit Intel Lanal Batuporon Letda Laut (S) D. Surya Candra, A. Md.

Dengan menggunakan TB Kirana 8 milik PT ASSI, Danlanal Batuporon dan Pj. Bupati Bangkalan beserta rombongan bergerak menuju perairan Karang Jamuang. Kurang lebih sekitar 2 mil sebelah utara dari Karang Jamuang ditemukan sebuah kapal KM Macan Putih dengan ABK 4 orang yang berasal dari Lamongan sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap jenis trawl.

Kapal nelayan Macan putih merapat di lambung kiri TB. Kirana 8 untuk mendapatkan peringatan dan pemahaman tentang alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai dengan undang-undang.

“Kali ini kami berikan peringatan, namun apabila kemudian hari masih mencari ikan dengan menggunakan jaring trawl maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, harap disampaikan juga kepada teman-temannya yang masih menggunakan jaring trawl.”pungkas Danlanal.

Setelah didata dan diberikan pengertian nelayan tersebut di ijinkan melanjutkan pelayaran kembali ke daerah asalnya yaitu Kab. Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *