Ketua Majelis Hakim Sakit, Ketua Pengayoman Pengwil INI-IPPAT DKI Jakarta Sangat Kecewa Dengan PN Bogor

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Penundaan persidangan oleh Majelis Hakim yang sedang menangani tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada Martina Hendriati yang berprofesi sebagai Notaris oleh Benny Leimana di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1 Kota Bogor, membuat sejumlah para Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta sangat meresa kecewa dengan ditundanya persidangan tersebut, Selasa 29 September 2020.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bidang Pengayoman Pengwil INI-IPPAT DKI Jakarta, Bambang Kristianto dihadapan para awak media dirinya mengatakan bahwa, “saya sungguh sangat kecewa, karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak PN Bogor. Seharusnya, sebelum kita dantang sudah ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Menurut pengakuan dari PN, kata Bambang, Hakim yang akan memimpin dalam persidangan tersebut sakit. Namun, kata dia, seharusnya pihaknya di berikonfirmasi, akan tetapi tidak ada sama sekali, jelasnya.

Lanjut Bambang menegaskan, seharusnya dalam pradilan itu ada konfirmasi terlebih dahulu ketika ada penundaan persidangan, karena para pihak pelapor dan terlapor sudah pada hadir. Meskipun harus kecewa, namun dirinya berharap kedepan hal tersebut tidak terulang kembali. “Mudah-mudahan hal ini tidak terulang, karena kami jauh-jauh datang dari Jakarta, tiba-tiba sidang tersebut malah di tunda,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Kota Bogor Solihin, ketika dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan, “penundaan sidang perkara No-14 Tahun 2020 itu ditunda, dikarenakan ketua majlis-nya sakit. Jadi, penundaan persidangan itu, memang harus saat dalam persidangan ditunda-nya, tidak bisa diluar persidangan,” jelas Solihin ketika ditemui di ruang mediasi PN Kelas 1 Kota Bogor.

Solihin juga menjelaskan, “apabila Ketua majelis hakim berhalangan, bukan berhalangan tetap dalam mutasi, atau sedang diklat dalam jangka waktu yang itu di gantikan. Tapi kalau berhalangan tidak permanen itu ya ditunda,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Solihin tidak bisa menjelaskan secara detail tentang sakit apa yang di derita oleh ketua majelis hakim. “Saya juga belum tahu sakit-nya apa.? Namun dalam keadaan sakit tidak bisa masuk kerja. Kodisi kurang sehat dan sakit pada umum-nya,” pungkasnya.

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *