Penandatanganan Keputusan Bersama di Kota Bogor, Beribadah di Rumah Saja

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengeluarkan keputusan bersama terkait pergantian pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dan kegiatan keagamaan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Keputusan bersama tersebut ditandatangani pada Senin (30/03/2020).

Keputusan itu disepakati untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Bogor yang menginstruksikan kepada seluruh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) agar mengganti pelaksanaan Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

Sementara, untuk pelaksanaan Shalat lima waktu berjamaah di masjid agar dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19.

Surat Keputusan Bersama antara Pemkot Bogor, Forkopimda, MUI, DKM, Kemenag dan FKUB Kota Bogor, yang ditandatangani pada Senin 30 Maret 2020. (Den.Mj)

Dalam penjelasannya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19.

“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya, Rabu (01/04).

Hal senada disampaikan DKM Kota Bogor, Ade Sarmili menyebutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang masih merasa sehat, segar dan bugar.
Namun yang bahaya jika seseorang menjadi Carrier Corona atau orang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tapi tidak bergejala atau terlihat seperti orang sehat, tidak merasa sakit atau memiliki gejala yang sangat ringan, namun bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit.

“Dia sehat dan kuat karena mungkin sistem imun di tubuhnya kuat, tapi dia bisa menjadi Carrier Corona atau penyebab tersebarnya wabah itu, terutama kepada orang orang yang rentan, manula dan yang punya penyakit penyerta,” ujarnya, Rabu (01/04/2020).

Dirinya berharap keputusan bersama ini bisa meminimalisir kerumunan orang, sehingga perkembangan wabah Covid-19 bisa diputus sedikit demi sedikit.
“Dan semoga ummat memaklumi dan menjadikan sebagai sumber ilmu,” harapnya.

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *