Oknum PNS Terjaring OTT Saber Pungli
Media-jabar.net | Kalimantan Barat – Sambas — “Kabupaten Sambas pada Hari Rabu, Tanggal 11/09/ 2019 kira-kira Jam 13:30 Setengah Dua Waktu Setempat, Anggota Unit Reskrim Tifikor Polres Sambas telah melakukan penangkapan Oknum PNS Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Yang Mana diduga telah melakukan pungutan liar terhadap Pangkalan Gas LPG 3 Kg.
Kornologis penangkapan, Dari
Laporan Informasi Nomor : LI/63/IX/RES.3./2019/Reskrim Tanggal 10 September 201, Surat Perintah Tugas: Sprin-Gas/63.a/IX/RES.3./2019/Reskrim Tanggal 11/09/2019. “Tempat lokasi kejadian perkara (TKP) Ruko Milik TCC di Dusun Sekajau Desa Simpuam Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas,” ucap Kasatreskrim Polres Sambas kepada awak media.
“Adapun terlapor yaitu saudara
Berinisial Rs”alias Iy Bin M.ar, yang beralamat Tebas / 02 Februari 1962, Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan, PNS /Kasi Kesejahteraan Sosial(KESSOS) dan Informasi Kantor Camat Semparuk. Alamat Dusun Pelaik Rt 005 Rw 004 Dususn Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas,” tambah Kasatreskrim polres Sambas.
“Adapun korban, yaitu saudara Berinisial TCC, Tempat Tanggal Lahir (TTL) Tebas / 16 Juli 1987, Laki – Laki, Agama Budha, Pekerjaan. Wiraswasta, Alamat Dusun Semparuk Lorong Rt. 024 Rw. 008 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas,” Lanjutnya.
Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Sambas Kepada awak media.
Saksi-saksi Penagkapan diantaranya:
1. Nama : Bdf,lahir di Sempalai 09/06/1970 Laki – Laki, Pekerjaan Wiraswasta,”Alamat Tempat Tinggal Dusun Nelayan RT/RW/003/ 002 Desa Sempalai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas
Tegas Kasat Reskrim Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi /Jo/ Pasal 368 KUHP.
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kornologis kejadian Pada tanggal 28/08/ 2019 AN menyampaikan didalam Grup Whatsapp “DELTA SAMBAS” bahwa ada peneguran dari Dinas Kemindag Kabupaten Sambas terhadap pangkalan LPG Gas 3 Kg milik korban telah menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET Kabupaten Sambas.
Sebelum berita ini diturunkan tegas Kasat Reskrim Polres Sambas, Setelah itu korban menerima penyaluran dari AN, Kemudian hingga tanggal 05/09/2019 terlapor kembali meminta sejumlah uang kepada korban dan baru tanggal 11/09/2019 sekira jam 13.00 Wib di pangkalan milik Korban di Dusun Sekajau Desa Simpuan Kecamatan Semparuk Korban menyerahkan uang sebesar Rp sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada telapor lagi pungkas Kasat Reskrim. (Tim/red)