Kades Bungkam Diduga Gelapkan Puluhan Juta, Siltap Kadus Desa Ciburayut Hanya Terima Rp 3 Juta

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Sudah sewajarnya di Tahun 2020 sekarang ini Kepala Dusun (kadus) atau yang disebut Kepala kewilayahan mestinya bergembira, karena Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat bawah. Seperti hal nya yang dialami oleh Kadus di Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji setara dengan PNS golongan II A.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019), lalu.

Sebelumnya pada tahun lalu, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa bahwa Kadus itu bagian dari perangkat desa yang diberi Siltap.

Berdasarkan peraturan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati (Perbub) Bogor Nomor 10 Tahun 2020 termaktub dalam Pasal 4 Ayat 3 butir (e) dijelaskan penghasilan tetap Kepala Dusun sebesar Rp. 2.025.000 ( Dua juta dua puluh lima ribu rupiah ) perbulannya, serta tata cara penyalurannya sesuai dalam pasal 9 dalam pelaksanaan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) secara bertahap melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. tahap I, paling cepat minggu terakhir Bulan Maret
sebesar 50 % (lima puluh per seratus); dan
b. tahap II, paling cepat minggu kesatu Bulan Juli sebesar
50 % (lima puluh per seratus).

Sumber : Perbub Bogor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Ditetapkan oleh Bupati Bogor tanggal 23 Maret 2020 di Cibinong).

Miris nan ironi bilamana program yang tersirat dalam aturan tak sejalan semestinya, pasalnya tidak sedikit bentuk perhatian dan kepedulian dari Pemerintah yang tertuang dalam berbagai peraturan terhadap kesejahtraan bagi perangkat Desa mengharapkan berjalan mulus.

Seraya demikian, Satim salah satu Kadus dari Perangkat Pemerintahan Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengungkapkan dirinya hanya mendapatkan Siltap Kadus tahap pertamanya di bulan April tahun 2020 sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian begitu pula serupa untuk tahap ke duanya sebesar Rp. 1.500.000 yang diterimanya pada bulan Oktober lalu.

Saat ditemui oleh Awak media di kediamannya, dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran penghasilan tetap Kadus dalam tenggang waktu perbulannya.

“Tidak tahu berapa besarannya, selama bulan Januari sampai Oktober Tahun 2020 hanya menerima dua kali peneriman dengan angka sebagai mana disebutkan tadi,” katanya (28/10/2020)

Masih keterangannya, dirinya menyampaikan bahwa uang Siltap yang diterimanya itu diantarkan untuk diserahkan langsung ke kediamannya melalui Kepala seksi ekonomi Pembangunan (Kasiekbang) tanpa memakai kwitansi.

Namun, lain halnya dikatakan Warisman Sekdes Ciburayut mengungkapkan bahwa penyaluran anggaran penghasilan tetap ke-4 kadus periode 2020 baru sampai dan hal itu sesuai dengan adanya peraturan bupati bogor, “Sesuai dengan Perbub nomor 10 tahun 2020 besaran siltap Kepala Dusun sebesar Rp. 2.025.000 sampai dengan bulan Juni, dan sesuai dengan Perbub 64 Tahun 2020 atas perubahan Perbub nomor 10 tahun 2020 besaran Siltap Kepala dusun menjadi Rp. 1.425.000”.

Selanjutnya, dirinya menuturkan penyaluran Siltap Kadus Ciburayut pada Tahap pertama diundang di kantor Desa dikarenakan pandemi belum membahayakan, dan selanjutnya
Untuk Tahap Kedua, dan ketiga ,Kades menugaskan Staf (Alam Kasi Ekbang) untuk mengantarkan sekalian ada tugas kewilayahan.

“Dan untuk tahap pertama penyaluran 50% dari Kabupaten. Kita salurkan dua kali per-tiga bulan. Dan yang tahap dua sesuai 3 bulan 25%,” tuturnya melalui media Sosial Whatsapp kepada awak media, (7/11/2020).

Pasalnya, mengingat tertanggal 15 September 2020 lalu, Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dalam Pasal 4 Ayat 3 butir (e) menjelaskan penghasilan tetap Kepala Dusun sebesar Rp. 1.425.000 (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan. Dan untuk pembayarannya dijelaskan dalam Pasal 8A yang berbunyi besaran penghasilan tetap Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3 butir (e) dibayar mulai priode bulan Juli 2020.

Namun, sebetulnya berapa nomimal hak Kadus Desa Ciburayut?, Mengingat hal tersebut menjadi suatu pertanyaan atas perbedaan pernyataan yang sudah diungkapkan oleh salah satu Kadus dan pihak Desa. Mencoba memperhitungkan, berdasarkan informasi dan data yang didapat oleh awak media, bilamana mengikuti lampiran dari Perbub Nomor 10 Tahun 2020 Anggaran Siltap untuk 4 Kadus Desa Ciburayut sebesar Rp. 97.200.000 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)

Lalu, dilakukan penyaluran sebesar 50% mengikuti aturan perhitungan Perbub dengan nominal Rp. 48.600.000 ( empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)

Selanjutnya,Total anggaran Siltap Kadus Desa Ciburayut untuk per 6 bulan sebesar Rp. 12.150.000 (didapat terbagi dari Rp. 48.600.000 : 6 bulan)

Sehingga, setelah dibagi 4 Kadus di wilayah ciburayut didapat Total Anggaran Siltap Kadus Desa Ciburayut per bulan Rp. 2.025.000.

Lebih lanjut, dikarenakan terjadi perubahan Perbub Nomor 10 ke Nomor 64 tahun 2020, untuk anggaran Siltap per bulan sebesar Rp. 1.425.000 terhitung bulan Juni.

Jika dihitung, bila anggaran perbulan dikalikan selama 6 bulan terhitung bulan Juni-Desember maka hasilnya didapat ;
Rp. 1.425.000 × 6 bulan = Rp. 8.550.000
Selanjutnya dikarekankan terdapat 4 Kadus di wilayah Desa Ciburayut maka hasilnya diperoleh, dan itu dijadikan sisa pembayaran hak terhadap 4 Kadus:
Rp. 8.550.000 × 4 kadus = Rp. 34.200.000.

Sehingga untuk mendapatkan total anggaran secara keseluruhan mengikuti pagu anggaran dengan perjumlahan tahap pertama dengan Anggaran tahap ke dua dan ketiga adalah ;
Rp. 48.600.000 + Rp. 34.200.000 = Rp. 82.800.000.

Alhasil, jumlah anggaran Siltap Kadus Rp. 82.800.000 ( delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) cocok atas dasar mengikuti dari lampiran pada Perbub Nomor 64 tahun 2020.

Disisi lain, Yedi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor menerangkan untuk Monitoring Evaluasi (Monev) dilakukan pada semester pertama yaitu sejauh mana realisasi APBDesa persumber dana mulai perencanaan dan pelaksanaan realisasi di lapangan sampai proses pelaporan yang telah dilaksanakan.

“Kita selalu memonitor serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaporan pengelolaan keuangan Desa, baik PAD, maupun dana-dana transfer yang sudah terealisasi dalam persentase, sekaligus menghimbau dan menekankan agar tetap mengacu dan berpedoman pada aturan,” terangnya.

Sangat disayangkan, disaat ingin memastikan sisa aliran dana tersebut dan adanya kontradiktif beberapa keterangan, hingga terbitnya artikel ini, Candralena Kepala Desa Ciburayut enggan menjawab pertanyaan yang kami ajukan melalui pesan media elektronik, sehingga diduga terkesan menutupi beberapa hal kejanggalan aliran dana dari polemik penyaluran pengasilan tetap Kepala Dusun wilayah Ciburayut.

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *