Jajaran Lodaya 2020, Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dalam Waktu 10 Hari

Bagikan berita:
Keberhasilan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo mengungkapkan para tersangka dan penadah tersebut diantaranya CRM, 35 tahun, alamat Kab. Indramayu (pelaku 363), AGN, 36 tahun, alamat Kab. Indramayu (Pelaku 363), TYB, 38 Tahun, alamat Kab. Indramayu (Pelaku 363), KSM, 35 Tahun, alamat Kab Indramayu (Pelaku 363), HLM, 25 Tahun, alamat Kab. Indramayu (Pelaku 363), RWD, 40 Tahun, alamat Kab. Indramayu (Penadah/480), KDR, 42 Tahun, alamat Kab. Indramayu (Penadah/480), MKB, 48 Tahun, alamat Kab. Indramayu (Penadah/480), SFL Als BY, 22 Tahun, alamat Kab. Indramayu (Penadah/480).

“Selain mengamankan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 (satu) jam tangan merk G shock, dan 1 buah Hp merk Vivo Type Y91C,”terang Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto

Dimana modul Para pelaku ini dengan cara masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah.

“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, dan Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ,” Ungkap nya.

Asep.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *