Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan AS (31) Pengedar sabu
Cirebon media – jabar.net Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (31) warga Kuningan, Tersangka diamankan 8 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka diamankan di jalan raya Cirebon Kuningan Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan berhasilnya mengamankan tersangka ” kata Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.
Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan sabu-sabu dari tangan tersangka.
4,21 gram yang dibungkus plastik klip bening di lilit Tisu dibungkus Dus Kecil warna hijau dan dilili lakban warna Hitam,
Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.merk Samsung dan sebuah Celana panjang warna biru,
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.
(joei)
