MELAWAN SAAT PENANGKAPAN PELAKU CURAS DI DOR TEKAB 852 SAT RESKRIM POLRES CIREBON

Bagikan berita:

Cirebon media –jabar.net Berdasarkan Laporan karyawan Toko Alfamart LP.B/360 /IX/2019/Jabar/Res Crb, tgl 10 Oktober 2019 Tentang dugaan tindak pidana (Pencurian dengan Kekerasan) sebagaimna dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana.

Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019, sekira jam 21.10 Wib, di Toko Alfamart termasuk Jl. Imam bonjol No. 95 Rt. 03 Rw. 06 Desa Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon.

Kedua orang pelaku melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke dalam toko alfamart kemudian menodongkan sajam jenis clurit dan senjata api sejenis soft gun kepada kedua karyawan toko lalu mengambil uang yang ada di laci kasir sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan mengambil 1 unit hp tablet samsung warna putih (launcer Alfamart).

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan motornya ke arah timur. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polres Cirebon guna Penyelidikan lebih lanjut.

Tim Tekab 852 Polres Cirebon melakukan penyelidikan dan berdasarkan Keterangan saksi-saksi dan Hasil penyelidikan serta data baket yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku, kemudian berhasil mengamankan pelaku di beberapa tempat berbeda.

Pelaku LK (22 tahun) Alamat Blok Cibiuk, Rt. 08 Rw. 03, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon pelaku  membawa  sajam jenis Celurit.melanggar (Pasal 365 KUHPidana).

“Dikarenakan pada saat dilakukan Penangkapan, Pelaku melakukan perlawanan, menyerang dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan untuk melumpuhkan pelaku yang mengenai kaki kiri pelaku.

RFN (22tahun) Rt. 001 Rw. 003 Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
Peran : membawa senjata menyerupai Senjata Api (Pasal 365 KUHPidana)

“Dikarenakan pada saat dilakukan Penangkapan, Pelaku melakukan perlawanan, menyerang dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan untuk melumpuhkan mengenai kaki kiri pelaku.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Cirebon, guna pemeriksaan lebih lanjut
Barang bukti yang di amankan,1 (Satu) Buah Senjata menyerupai Senjata Api (BB alat bantu kejahatan disita dari Pelaku 365 KUHPidana).

1 (Satu) Buah Senjata tajam Jenis Celurit. (BB alat bantu kejahatan disita dari Pelaku 365 KUHPidana)
1 (satu) Unit Sepedamotor Yamaha Fino warna Putih No. Pol. : E-4030-JX (BB Sarana disita dari Pelaku 365 KUHPidana).
2 (dua) buah Zebo penutup wajah dari kain warna Hitam (BB Sarana disita dari Pelaku 365 KUHPidana)
1 (satu) set sarung tangan dari kain warna Hitam *(BB Sarana disita dari Pelaku 365 KUHPidana).
1 (satu) buah Helm warna Hitam merk INK (BB Sarana disita dari Pelaku 365 KUHPidana).
1 (satu) buah. (joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *