HW ALIAS JAYA DIAMANKAN SAT RESERSE NARKOBA POLRES CIREBON

Bagikan berita:

Cirebon media — jabar.net Sat Resere Narkoba polres Cirebon, sekitar pukul 16.00 Wib di depan kontrakan tersangka inisial HW als JAYA termasuk Desa Mertapada Kulon Kec. Astana japura Kab. Cirebon, 02/10

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon mengamankan seorang terduga inisial HW Als JAYA warga Desa Lemah Abang Kec. Lemah Abang Kab. Cirebon.

Terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya.

Dan dari hasil penangkapan terhadap inisial HW als JAYA ditemukan barangbukti
Berupa obat sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian serta kewenangan berupa 80 (delapan puluh ) butir pil jenis Tramadol, uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Hp sebagai sarana komunikasi tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen.

Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka, dan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.

Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut.

Sedangkan pengedar atau bandar obat obatan farmasi yang memasok kepada tersangka HW als JAYA masih dilakukan pengejaran sampai sekarang.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HW Als JAYA yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *