Prioritas

Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Kalimantan Barat Soroti Implementasi Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025 pada Program MBG Kalimantan Barat

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Kalbar , — Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Kalimantan Barat menggelar diskusi daring bersama para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengkaji implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam forum tersebut, MPAI Kalbar menilai bahwa ketentuan dalam Kepmen tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam, khususnya terkait penerapan teknis di lapangan. Sejumlah pengelola dapur SPPG mengaku mengalami kebingungan dalam menerjemahkan standar yang ditetapkan, terutama pada aspek teknis pembangunan dan operasional IPAL.

Kondisi serupa juga dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sanggau, yang dinilai masih menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara aplikatif. Jika diberlakukan secara penuh tanpa penyesuaian, sebagian besar dapur SPPG dinilai belum siap memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Ketua Forum Komunikasi SPPG Kecamatan Entikong, Sekayam, Beduai, dan Kembayan, Taufik Muhyi, menegaskan bahwa evaluasi terhadap IPAL seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek fisik bangunan, tetapi lebih pada hasil akhir berupa kualitas air limbah yang dihasilkan.“Yang paling utama adalah hasil uji baku mutu air limbah. Selama hasilnya memenuhi standar lingkungan, maka sistem tersebut seharusnya dapat diterima, terlepas dari bentuk fisik IPAL yang digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum MPAI, Ngadi Utomo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penerapan regulasi yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair.“Regulasi ini jangan hanya membebani satu sektor saja. Semua pihak yang menghasilkan limbah cair harus tunduk pada standar yang sama agar tercipta keadilan dan efektivitas dalam perlindungan lingkungan,” tegasnya.

MPAI Kalbar juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan edukasi bagi para pengelola limbah, sehingga implementasi kebijakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas lingkungan.Selain itu, MPAI mengingatkan agar kebijakan yang ada tidak membuka celah pasar yang hanya menguntungkan industri tertentu, khususnya pabrikan IPAL berskala besar, sementara banyak tenaga ahli pengolahan limbah lokal yang memiliki kompetensi belum sepenuhnya diberdayakan.Sebagai bentuk komitmen nyata,

MPAI Kalimantan Barat bersama Forum Komunikasi SPPG wilayah Sekayam, Entikong, Beduai, dan Kembayan telah menginisiasi pembangunan pusat pengelolaan limbah program MBG di wilayah perbatasan.Inisiatif ini diharapkan menjadi model pengelolaan limbah yang adaptif, efisien, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.MPAI Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal kebijakan lingkungan agar tetap berpihak pada prinsip keberlanjutan, keadilan, serta kemampuan implementasi masyarakat di lapangan.Kontak Media : MPAI Kalimantan Barat 0813-2427-8657 (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *