Di Duga PT Taekwang Indonesia Tak Miliki Izin Gabungan Ormas Rencana Demo Bupati
Media — Jabar.Net. Cirebon – Terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang diduga milik PT Taekwang Indonesia, yang berada di desa Pebedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Bangunan itu diduga tidak memiliki Izin Mendirian Bangunan (IMB).
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas di wilayah Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forkopimmas, di antaranya DPP Kompak Kabupaten Cirebon, Distrik GMBI Cirebon Raya, DPC Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, DPC Gibas Kabupaten Cirebon, DPC Grib Kabupaten Cirebon, DPC Laskar Merah Putih Kabupaten CIrebon, DPP CIB Kabupaten Cirebon, dan DPP Ampar Kabupaten Cirebon, Senin (26/10/20) menurut rencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon.
Aksi unjuk rasa itu terkait dugaan pelanggaran (IMB) Izin Mendirikan Bangunan,
Menurut Maman Kurtubi, selaku Ketua LSM GMBI, Distrik Cirebon Raya, aksi yang akan dilakukan, menuntut kepada Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi segera bertindak tegas kepada manajemen PT. Taekwang Indonesia untuk segera menghentikan aktivitas dan kegiatannya sebelum semua perizinannya ada.
Menurutnya, aksi ini akan diikuti kurang lebih 5.000 orang dari seluruh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas di wilayah Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forkopimmas. Dan rencannya, aksi akan dilakukan di depan Kantor Bupati Cirebon dengan titik kumpul di GOR Ranggajati Sumber sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihaknya meminta kepada Bupati Cirebon untuk dapat menghadirkan seluruh tim teknis terkait perizinan, agar semuanya menjadi transparan, apakah perizinannya sudah ada atau bagaimana.
“Sesuai Perda No.3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung pasal 12 yang berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan’ juga di pasal 11 yang berbunyi ‘Pemohon izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon” jelasnya, Kamis (22/10/20).
Ditambahkannya, sedangkan untuk pelanggaran izin mendirikan bangunan yang berpotensi dapat merugikan pendapatan asli daerah, keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup dan merugikan hajat hidup orang banyak, sehingga sudah sepatutnya Bupati Cirebon melakukan tindakan tegas untuk segera menginstruksikan melalui dinas terkait agar segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT. Taekwang Indonesia yang berada di desa Pebedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, karena diduga tidak memiliki IMB.
“Jangan sampai nanti kami dari seluruh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas di wilayah Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forkopimmas akan melakukan aksi unjuk rasa terus-menerus, sampai Bupati Cirebon segera melaksanakan tuntutan kami,” ujarnya.
(joei)
