DPMPTSP Purwakarta Gelar Sosialisasi Bintek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Purwakarta – Puluhan pelaku usaha terlihat antusias mengikuti sosialisasi Bintek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di hotel harper, Purwakarta , Selasa (5/7/2022)

Menurut Hariman Budi Anggoro selaku Kepala DPMPTSP Purwakarta menjelaskan bahwa perlu di ketahui sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja di berlakukan.

“Tujuan undang undang yakni menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberi kemudahan, perlindungan, dan Perdagangan Nasional.” Tegas H. Hariman selaku kepala DPMPTSP pada sambutan acara sosialisasi ini.

Lebih lanjut Hariman menandaskan resiko dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dimana perizinan ini merupakan tanda legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan ekosistem investasi.

“Alhamdulillah tahun anggaran 2022 DPMPTSP dapat dukungan dana dari pemerintah pusat melalui kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang jadi kemenangan daerah Kabupaten melalui DAK non fisik sebesar 400 juta Rupiah.” Ujar Hariman dalam Rilis tertulisnya pada media.

Sedangkan menurut pihak DPMPTSP di jelaskan bahwa Dana DAK pada pada 2 sub kegiatan yakni sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal dengan jenis kegiatan Bimbingan teknis Bintek sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSIS-RBA) kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dengan peserta yakni Untuk Sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) 5 Juli dan sektor Apotek 6 Juli 2022.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekda Purwakarta H.Norman Nugraha di sisi sosialisasi dengan narasumber dari perwakilan propinsi Jabar ,tanya jawab pelaku usaha dan dialnjutlan dengan pemberikan sertifikat.(Fuljo/Crist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *