Tak Sesuai Lokus. DPUTR Kabupaten Cirebon dianggap Ceroboh dan lalai. izin Pemanfaatan Tanah Negara ” PSDA “
Kabupaten Cirebon Media jabar.net –
Dengan ada nya Surat Rekomendasi Pemerintah Desa Balerante Kecamatan Palimanan.Kabupaten.Cirebon. Permohonan pemanfaatan tanah negara.(PSDA) yang terletak Didesa Balerante. Dengan pemohon warga jakarta Timur. dengan Nomer Surat Rekomendasi ,400.10.2.2 / 09 /DES /l/2026. tanggal 14 januari.2026. Untuk Pemanfaatan buat lahan parkir minimarket Alfamart.

Menurut warga Desa Balerante. Tanah milik negara itu di sewakan ke pihak minimarket. Untuk lahan parkir. tuturnya.
Lanjut warga. dengan adanya penyewaan dari pihak minimarket Kepada pemohon itu jelas, pemanfaatan yang dijadikan bisnis (dikomersilkan), ujar warga yang tak mau di publikasikan nama nya.
Dengan adanya surat putusan perizinan Pemanfaatan tanah. Nomer, 593.1 / SK. 011/ Sekre. yang ditandangani resmi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang “DPUTR” janggal dalam isi Surat yang tidak sesuai lokasi nya.

Dinas PUTR yang dianggap ceroboh atau lalai dalam mengeluarkan surat perizinan pemanfaatan tanah negara.dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Surat izin yang diterbitkan dinas PUTR dianggap cacat hukum jika tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,atau diterbitkan atas tanah yang tidak sebenarnya.
Penggunaan tanah negara berdasarkan izin yang cacat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum,
(joei)
