Prioritas

SPMB Jabar 2026: RPABI Kecam Sikap Admin yang Tidak Transparan dan Surat yang Melanggar Hak Konstitusional Anak

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. BANDUNG – Rumah Relawan Pendidikan Anak Bangsa Indonesia (RPABI) menyoroti dugaan maladministrasi dan ketidakadilan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Kasus ini menyoroti kurangnya akuntabilitas dari pihak pengelola serta surat pernyataan yang dinilai tidak sah secara hukum.

LATAR BELAKANG KASUS

Seorang calon peserta didik awalnya tidak terdaftar di jalur Desil 1, padahal memenuhi syarat kriteria yang ditetapkan. Setelah dilaporkan dan dikonfirmasi, anak tersebut diarahkan untuk pindah ke jalur Desil 2. Namun dalam prosesnya, orang tua diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi klausul yang berpotensi membatasi hak hukum, yaitu menyatakan tidak akan mengajukan gugatan atau keberatan di kemudian hari.

SIKAP ADMIN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Tim RPABI telah berupaya melakukan klarifikasi melalui WhatsApp kepada pihak yang mengaku sebagai Admin 1 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun, respon yang diberikan dinilai tidak profesional dan tidak transparan.

“Pihak tersebut enggan menyebutkan nama lengkapnya, hanya menjawab singkat ‘Cukup Admin 1 saja’, dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait kesalahan data maupun prosedur yang terjadi,” ujar Ketua Umum RPABI, Rahmien Liomintono.

Sikap ini menjadi bukti bahwa pengelola sistem tidak mau mempertanggungjawabkan tindakannya dan menutup diri dari kritik serta konfirmasi publik.

SURAT PERNYATAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM

Menurut tinjauan hukum tim RPABI, klausul dalam surat pernyataan yang meminta anak melepaskan hak menggugat adalah tidak sah secara hukum dan melanggar Hak Konstitusional yang dijamin dalam:
✅ UUD 1945 Pasal 27: Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
✅ UUD 1945 Pasal 31: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Hak untuk mengajukan keberatan, pengaduan hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah hak dasar yang tidak bisa dicabut atau dibatalkan hanya dengan tanda tangan surat pernyataan. Kesalahan sistem atau data tetap menjadi tanggung jawab pengelola dan tidak bisa dihapuskan dengan dokumen apapun.

DPRD & OMBUDSMAN PERNAH TEMUKAN MALADMINISTRASI

RPABI juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya sudah dinilai melakukan maladministrasi oleh Ombudsman dan DPRD Jabar pada kasus serupa. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa sistem SPMB saat ini belum berjalan adil dan transparan bagi seluruh anak.

LANGKAH SELANJUTNYA

1. RPABI menyarankan orang tua agar tidak menandatangani surat yang membatasi hak, dan jika terpaksa menggunakan surat tersebut, gunakan draf pernyataan aman yang tetap menjaga hak konstitusional anak.

2. Seluruh bukti seperti tangkapan layar, nama panggilan petugas, dan riwayat percakapan akan dikumpulkan sebagai bahan gugatan.

3. Kasus ini akan menjadi bagian dari gugatan kolektif ke PTUN Bandung untuk memperbaiki sistem pendidikan yang tidak adil dan menuntut pertanggungjawaban resmi dari pihak pengelola.

“Kami menuntut Dinas Pendidikan Jabar untuk terbuka, menyebutkan identitas petugas yang bertugas, dan memberikan penjelasan jelas serta jujur kepada masyarakat. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan komoditas yang bisa diatur sesuka hati tanpa akuntabilitas,” tegas Rahmien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *