Reindustrialisasi Tekstil Indonesia di Tengah Perlambatan Manufaktur
Media Jabar. Net. BANDUNG — Sektor industri manufaktur diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi suatu negara, hal itu dikarenakan kontribusinya pada peningkatan produktivitas, inovasi dan nilai tambah yang lebih besar dari sektor jasa (Kaldor, 1957; 1984). Kaldor juga menekankan bahwa industri manufaktur sebagai mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi yaitu dengan adanya increasing returns to scale (peningkatan skala hasil yang semakin besar) dan efek limpahan permintaan. Bagi negara kelas menengah dengan jumlah penduduk yang besar seperti Indonesia, penguatan sektor manufaktur merupakan solusi untuk inklusi kesejahteraan karena perannya terhadap peningkatan produktivitas, investasi, inovasi dan nilai tambahnya pada setiap segmen rantai pasok.

Namun demikian, sektor industri manufaktur Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami tren perlambatan kinerja dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Perlambatan sektor manufaktur tersebut bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Perlambatan tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai kebijakan ekonomi, dinamika perdagangan global, serta lemahnya keberpihakan negara terhadap penguatan basis industri strategis nasional. Perlambatan sektor manufaktur tersebut umumnya kita dengar dengan istilah deindustrialisasi.
Deindustrialisasi secara umum diartikan sebagai menurunnya proporsi nilai tambah sektor manufaktur terhadap PDB dan lapangan kerja disertai peningkatan kontribusi sektor jasa. Deindustrialisasi sering terjadi lebih awal dari yang diharapkan pada tahap pembangunan ekonomi, khususnya di daerah yang sebelumnya mengandalkan sektor industri sebagai pendorong utama perekonomian (Winardi dkk., 2019). Kondisi itu disebut sebagai premature deindustrialization atau deindustrialisasi dini, di mana deindustrialisasi terjadi pada saat pendapatan per kapita masih rendah.
Dalam konteks global, globalisasi dan liberalisasi perdagangan merupakan salah satu pendorong utama terjadinya deindustrialisasi dini di negara berkembang (Rodrik, 2015;2016). Studi yang dilakukan oleh Palma dkk. (2016) mengungkapkan bahwa deindustrialisasi dini, terutama di negara-negara berpenghasilan menengah dapat menyebabkan efek jangka panjang negatif yang signifikan pada pertumbuhan, investasi, dan lapangan kerja. Oleh sebab itu, banyak negara melakukan berbagai hambatan perdagangan, baik hambatan tariff ataupun non-tariff untuk mengurangi dampak negatif liberalisasi perdagangan terhadap sektor manufaktur di negaranya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDB Indonesia terus mengalami tren penurunan. Pada 2019, kontribusinya masih berada di kisaran 20,79 persen persen. Namun pada 2024 lalu, proporsi nilai tambah sektor tersebut turun menjadi sekitar 18,9 persen (Romanta, 2025). Penurunan ini mencerminkan gejala deindustrialisasi dini (premature deindustrialization) yang terjadi di Indonesia, di mana sektor manufaktur melemah sebelum rakyat mencapai tingkat pendapatan tinggi.
Di antara subsektor manufaktur yang mengalami perlambatan dan penurunan kontribusi, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu yang paling merasakan tekanan. Padahal secara historis, TPT merupakan tulang punggung industrialisasi Indonesia yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penopang kesejahteraan masyarakat. Di tengah kondisi tersebut, industri tekstil menghadapi tekanan berlapis, antara lain yaitu lonjakan impor, praktik perdagangan tidak sehat, kenaikan biaya energi dan logistik, serta lemahnya permintaan domestik. Dampaknya tidak hanya tercermin pada penurunan output, tetapi juga pada berkurangnya kesempatan kerja dan melemahnya kesejahteraan buruh sampai pada penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan industri manufaktur mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024 lalu, industri pengolahan/ manufaktur menunjukkan kondisi pertumbuhan yang melandai sejak 2021, di mana pertumbuhannya mencapai 4,89% yoy pada tahun 2022, menjadi 4,64% hingga hanya 4,43% pada tahun 2024. Angka ini berada di bawah kebutuhan pertumbuhan ideal untuk menyerap tambahan angkatan kerja baru setiap tahun, dan tentunya menjadi kabar buruk bagi pemerintah yang menargetkan ambisi pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan menjadi negara maju.
Kondisi perlambatan tersebut juga terjadi pada sektor industri TPT. Pada 2022, Indeks Produksi Industri (IPI) untuk sektor tekstil berada pada tingkat 65,2 persen. Namun kemudian menurun hingga hanya 56,1% pada tahun 2024 lalu. Dari data BPS juga kita melihat bahwa IPI untuk sektor tekstil pada 2024 berada di bawah level pra-pandemi 2019 yang mencapai 75 persen, hal itu menandakan bahwa pemulihan sektor ini belum sepenuhnya terjadi.
Dari sisi ketenagakerjaan, data BPS menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, sektor TPT menyerap sekitar 3,08 persen tenaga kerja dari jumlah pekerja sektor manufaktur. Angka ini turun menjadi sekitar 2,82 persen pada 2022 dan kembali tertekan pada 2023–2024 akibat gelombang efisiensi dan penutupan pabrik. Lagi-lagi, setiap penurunan kapasitas produksi tekstil berarti hilangnya sumber pendapatan bagi keluarga pekerja, terutama di daerah-daerah industri padat karya. Penurunan jumlah tenaga kerja sektor TPT tidak bisa hanya dipandang sekedar angka statistik, namun juga ancaman terhadap nasib dari ratusan ribu masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.
Salah satu faktor utama yang menekan industri tekstil nasional adalah lonjakan impor. Jumlah impor benang dan kain misalnya, pada tahun 2016 tercatat masih 230 ribu ton benang dan 724 ribu ton kain. Namun jumlah impor tersebut melonjak signifikan menjadi impor 462 ribu ton benang dan 939 ribu ton kain pada tahun 2024 (BPS, 2025). Ironisnya, peningkatan impor ini terjadi di saat kapasitas produksi dalam negeri justru menurun.
Selain itu, data Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi industri menunjukkan maraknya praktik dumping dan under-invoicing, khususnya untuk produk tekstil jadi. Produk impor dengan harga sangat murah membanjiri pasar domestik dan menekan harga produk lokal, sehingga industri nasional kesulitan bersaing secara sehat. Ditambah persoalan impor ilegal yang masih massif terjadi, seperti contoh produk pakaian bekas (thrifting) yang masih saja kecolongan meski impornya sudah diberlakukan larangan total.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktur industri dan perdagangan. Liberalisasi impor yang tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan dan penguatan industri domestik justru menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumsi, bukan basis produksi. Akibatnya, nilai tambah dinikmati oleh negara produsen, sementara Indonesia menanggung dampak sosial berupa pengangguran dan melemahnya daya beli.
Reindustrialisasi tekstil Indonesia tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai sekadar pembaruan mesin atau adopsi teknologi baru. Reindustrialisasi harus dipahami sebagai strategi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, penciptaan lapangan kerja layak, dan penguatan struktur industri nasional. Hal itu dikarenakan pembangunan industri tekstil memiliki dampak multiplier effect yang besar pada sektor usaha lainnya seperti jasa logistik dan sektor-sektor produksi atau jasa lainnya.
Berdasarkan paparan kondisi di atas, melemahnya industri tekstil bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan persoalan pembangunan ekonomi nasional. Ketika industri tekstil melemah, maka ekonomi daerah sentra industri ikut tertekan, ketimpangan pendapatan meningkat, dan tujuan pembangunan inklusif juga semakin menjauh. Ditambah, kesejahteraan masyarakat juga dipertaruhkan.
Data BPS dan berbagai indikator makroekonomi seharusnya menjadi dasar bagi koreksi kebijakan industri nasional. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap pasar, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan. Pengalaman negara-negara industri baru di Asia Timur menunjukkan bahwa keberhasilan industrialisasi selalu didukung oleh kebijakan negara yang aktif dan konsisten.
Dalam konteks industri tekstil yang tengah kita hadapi saat ini, kebijakan reindustrialisasi harus mencakup beberapa aspek pengutamaan. Pertama, penguatan industri hulu seperti serat dan benang. Data BPS menunjukkan bahwa ketergantungan bahan baku impor masih tinggi, sehingga industri tekstil nasional rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan harga global. Kondisi yang sangat disesalkan karena lonjakan impor bahan baku tersebut terjadi di tengah pabrik-pabrik industri tekstil dalam negeri sedang tertekan, utilisasi kapasitas nasional industri tekstil tahun 2024 lalu bahkan hanya sebesar 56,88 persen.
Kedua, pengendalian impor dan penegakan trade remedies. Instrumen seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan safeguard harus diterapkan secara tegas dan tepat sasaran untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak sehat. Ketiga, insentif fiskal dan pembiayaan murah bagi industri padat karya. Di tengah suku bunga global yang tinggi, akses pembiayaan menjadi faktor penentu keberlangsungan industri tekstil nasional.
Dalam perspektif Alexander Hamilton dan Friedrich List, industri manufaktur khususnya industri padat karya strategis harus dilindungi oleh negara. Konsep infant industry protection menegaskan bahwa tanpa intervensi negara, industri domestik di negara berkembang akan selalu kalah bersaing dengan produk negara maju yang telah lebih dahulu mencapai skala ekonomi dan efisiensi teknologi.
Pemikiran Friedrich List dalam The National System of Political Economy (1841) sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. List menolak pandangan perdagangan bebas absolut dan menekankan pentingnya kekuatan produktif nasional (productive forces), bukan sekadar efisiensi jangka pendek. Dalam konteks tekstil Indonesia, membiarkan industri domestik tergerus impor murah sama artinya dengan melemahkan basis produktif bangsa dan mengorbankan kesejahteraan jutaan pekerja demi harga murah sesaat.
Dari perspektif ekonomi strukturalis, Raúl Prebisch dan mazhab Dependency Theory menegaskan bahwa negara berkembang yang hanya berperan sebagai pasar konsumsi akan terjebak dalam ketergantungan struktural. Data BPS yang menunjukkan peningkatan impor tekstil bersamaan dengan melemahnya produksi domestik merupakan bukti empiris dari tesis Prebisch mengenai deteriorasi struktur ekonomi perifer. Tanpa industrialisasi yang kuat, Indonesia akan terus berada pada posisi lemah dalam rantai nilai global.
Reindustrialisasi tekstil Indonesia, dengan demikian, bukanlah langkah mundur atau proteksionisme sempit, melainkan strategi rasional berbasis teori ekonomi pembangunan. Negara harus hadir sebagai developmental state yang secara aktif mengarahkan sumber daya, melindungi industri strategis, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berujung pada kesejahteraan rakyat.
Perlambatan manufaktur dan melemahnya industri tekstil yang tercermin dalam data BPS bukan sekadar fenomena siklus ekonomi, melainkan sinyal struktural yang menuntut perubahan arah kebijakan. Reindustrialisasi tekstil Indonesia adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga basis produksi nasional, memperluas lapangan kerja, dan memastikan pembangunan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Tanpa koreksi kebijakan yang serius, Indonesia berisiko semakin terjebak dalam ekonomi berbasis konsumsi dan impor.
