REHAB BALAI DESA BALAD TIDAK SESUAI APBDES DAN RAB ANGGARAN 2018 – 2019

Bagikan berita:

Cirebon media – jabar.net Pemerintah Desa Balad Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Diduga patgukipat dalam penyusunan RAB Desa dalam pembangunan Balai desa, terkesan tumpang tindih anggaran DD dan Bantuan Provinsi .

Asep hindarto sebagai TPk tim pelaksana kegiatan ketika di temui di rumah senin (2/12) menatakan ,”

Pemerintah desa dalam menyusun APBDES untuk pembangunan rehab Desa anggaran tahun 2018 dan 2019 dengan sumber anggaran Dana Desa “DD” dan Bantuan Provinsi “BANPROV” dianggap nya nyeleneh  (Karep Dewek) ,” Ucap Asep.

Lanjut Asep awalnya saya di suruh membuat RAB tersebut sementara kegiatan pembangunan desa pun berjalan, namun di tengah perjalan terjadi perselisihan pendapat dan ahirnya RAB  Desa “A”(43) ditolak oleh Kuwu Balad Desa ,’ Keluh nya.

Di tempat terpisah sekertaris Desa HB menyatakan ” saya tidak tahu menahu tentang Alur kegiatan serta pernah saya ingatkan pada pelaksana nya , di RAB nya Rehab kantor desa anggaran 2018 namun pelaksanaan nya di buat kantor baru ,” Ungkap nya.

” Inpektorat pernah nyuruh saya merubah RAPBDes. Namun saya katakan merubah APBDes tidak semudah membalikan tangan, kecurigaan  Semakin kuat dalam satu kegiatan dua RAB dan ada perubahan APBDes di duga untuk melabuhi anggaran,2018 lalu. ,” Kata nya.

Perubahan anggaran hanya bisa di lakukan dalam keadaan darurat, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan

Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

Supriatin (Kuwu Desa balad) menuturkan

“tidak di benarkan adanya dua RAB satu APBDes,bahkan untuk perubahan itu bisa dengan dasar PERWU (Peraturan Kuwu)”dalam peraturan kuwu pun harus di setujui BPD dan ada berita acaranya,

” Serta untuk melanjutan rehab desa balad di buat lah APBDes tahun 2019, lagi Pemerintah Desa Balad pun di duga melakukan penyelewengan dana desa,
dengan anggaran DD (Dana Desa) dan BANPROV (Bantuan provinsi) tahun 2019,,” Pungkas nya.

Pii selaku pekerja harian lepas desa balad pun menyatakan bahwa dirinya hanya kerja dan di bayar Rp 250,000/hari, ” ujar nya.

Sedangkan dalam RAB tidak ada anggaran pekerja yang gajinya Rp 250,000/hari.
jelas dalam aturan pun sudah keluar dari koridor (acuan APBDes dan RAB)
Kejanggalan makin kuat dengan realisasinya TPT di blok pete rt/ rw 03/04 Desa Balad,Dana Desa termin tiga, sementara di Kabupaten Cirebon pun belum turun,

Kata Pii beda dana talangan itu dari Kuwu Supriatin,tegas nya..
untuk barang bongkaran pun dilelang oleh Pii
dan tidak ada berita acara nya,

Heru selaku (ekbang Desa Balad) membenarkan dengan melaksanakan kegiatan TPT dengan dana talangan  dan sumber dana talangan dari kakak saya,m” Menurut nyasaat di temui MJ di ruangan kerjanya.

Keterangan heru semakin memperkuat dugaan penyelewengan dana desa dan penyalagunakan kewenangan .

 

(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *