Prioritas

Penetapan dan Penangkapan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Anak Perusahaannya.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Adapun terhadap 8 (delapan) Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk, yaitu terhadap:

• AMS sebagai Direktur Keuangan PT Sritex dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2003, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Surat Perintah Investigasi Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. 

• BFW sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan PT Bank DKI periode 2019 s.d. 2022, berdasarkan: 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Surat Perintah Investigasi Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

• PS sebagai Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Surat Perintah Investigasi Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

• YR sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten untuk periode tahun 2019 sampai dengan Maret 2025, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

b. Surat Perintah Investigasi Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

• BR sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Wilayah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s.d. 2023, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Surat Perintah Investigasi Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

• SP sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Tengah Jawa periode 2014 sampai dengan 2023, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 

b. Surat Perintah Investigasi Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

• PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Tengah Jawa Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. 

b. Surat Perintah Investigasi Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

• SD selaku Pemimpin Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Tengah Jawa Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025

b. Surat Perintah Investigasi Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka memiliki peran masing-masing yaitu:

• AMS sebagai Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 sampai dengan 2023:

Bertanggung jawab atas keuangan Perusahaan termasuk masalah kredit ke bank;

Penandatanganan permohonan kredit di Bank DKI Jakarta;

c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan dasar faktur fiktif; 

d. Menggunakan dana pencairan kredit Bank DKI tidak sesuai peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan dana pencairan kredit untuk melunasi utang MTN (medium term note);

• BFW selaku Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 hingga 2022.

• Sebagai Pemegang Jabatan yang berwenang memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap MAK;

• Sehubungan dengan hal tersebut Direksi Komite A2 (Kuasa Rp 75 Miliar Rp 150 Miliar) tidak mempertimbangkan kewajiban medium term note PT. Sritex kepada BRI yang akan jatuh tempo;

• Tidak memeriksa pemberian kredit PT. Sritex mematuhi norma perbankan umum dan peraturan perbankan;

Menghentikan Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Non-Material meskipun PT. Sritex tidak termasuk dalam Kategori Debitur Utama;

• PS sebagai Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 sampai dengan 2021:

• Sebagai Kantor Otoritas Perataan Kredit yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap MAK;

• Karena Direksi Komite A2 (Otoritas Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan kewajiban jangka menengah PT Sritex kepada BRI yang merupakan kewajiban jangka panjang.

• Tidak meneliti ketentuan pemberian kredit PT Sritex sesuai dengan ketentuan perbankan pada umumnya dan ketentuan perundang-undangan perbankan;

Mengakhiri kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Non-Material meskipun PT Sritex tidak termasuk dalam kategori debitur utama;

• YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025:

• Adalah Komite Kredit Komite Pengambil Keputusan – memutuskan untuk memberikan kenaikan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, padahal yang diketahuinya dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit yang sudah ada sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga usulan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex melunasi MTN yang jatuh tempo;

• BR sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dari tahun 2019 hingga 2023:

• Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) berwenang menetapkan nilai kredit modal kerja sebesar Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition);

Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan penilaian terhadap kebenaran laporan keuangan yang disampaikan oleh Divisi Analisa Kredit, Bisnis, dan Risiko Kredit serta pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya mempercayai pemaparan yang disampaikan oleh pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberian jaminan dengan Clean Basis maupun tanpa jaminan fisik yaitu semata-mata didasarkan pada keyakinan bahwa PT Sritex sudah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangannya selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta adanya peningkatan kewajiban dikarenakan memiliki kredit di beberapa bank sebagaimana tercantum dalam SLIK OJK;

• SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Tengah Jawa periode 2014 s/d 2023:

• Sebagai pejabat yang berwenang memutus kredit, ia bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap MAK;

• Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada fasilitas kredit modal kerja (KKB) rantai pasok kepada PT Sritex;

• Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex meskipun mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar daripada aset yang dimilikinya sehingga kredit tersebut berisiko;

• Menyetujui dan menandatangani usulan Nota Analisis Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi langsung atas kebenaran Laporan Keuangan Auditan PT Sritex Tahun Buku 2016 s.d. 2018, melainkan hanya menganalisis data yang disajikan dalam Laporan Keuangan;

• Tidak mengevaluasi keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.

• PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Tengah Jawa periode 2017 s/d 2020:

• Sebagai Pemegang Jabatan yang berwenang memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap MAK;

• Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada fasilitas kredit modal kerja (KKB) rantai pasok kepada PT Sritex;

Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex meskipun mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko;

Menandatangani usulan Nota Analisis Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi langsung atas kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex Tahun 2016-2018, melainkan hanya menganalisis data yang disajikan dalam Laporan Keuangan;

Tidak mengevaluasi keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit.

SD sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 sampai dengan 2020:

tidak memastikan bahwa kegiatan operasional Bank telah dilaksanakan sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jawa;

Kajian risiko tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisis kredit dibuat dengan data yang belum terverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data pembeli dan data keuangan pemasok, sehingga analis belum memperhitungkan repayment capacity (kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang disepakati). 

Menandatangani usulan Nota Analisis Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi langsung atas kebenaran Laporan Keuangan Auditan PT Sritex Tahun Buku 2016 s.d. 2018, melainkan hanya menganalisis data yang tersaji dalam Laporan Keuangan;

Tidak mengevaluasi keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;

Tidak menyusun analisis kredit untuk penyediaan dana lain berdasarkan data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;

Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pembiayaan Rantai Pasok PT Sritex Supply Chain Financing Limited

Bahwa akibat pemberian kredit melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedelapan Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, maka telah dilakukan penangkapan terhadap kedelapan Tersangka masing-masing:

Tersangka AMS akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka BR akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka BFW akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Salemba.

Tersangka PS akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka SP akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Agung.

Tersangka PJ akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Agung.

Tersangka SD akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Tersangka YR dikenakan Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan.

sumber : Kepala Pusat Penjelasan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *