Masyarakat Peduli TPA Sarimukti Ajukan 4 Tuntutan Pada Gubernur Jawa Barat
Media Jabar. Net. Bandung, – Demi suksesnya Program Citarum Harum, Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti menuntut kepada Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas Citarum Harum untuk segera lakukan penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal tersebut dikemukan oleh Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti saat press release yang bertempat di Sekretariat Walhi Jawa Barat Jl. Pecah Kopi No.14, Sukaluyu, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Senin (07/08/23).
Berdasarkan adagium: “Tidak ada prajurit yang salah, hanya ada Komandan yang salah. Segala hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh prajurit, itu karena Komandannya”. Maka situasi apapun yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, termasuk di TPA Darurat Sarimukti (TPADS), Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang berada di Sektor 11 Citarum Harum, adalah TANGGUNGJAWAB PENUH Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) Citarum Harum, sekaligus sebagai Kepala Daerah. Sehingga kami mengajukan 4 tuntutan pada 5 Juni 2023
Dalam tuntutannya Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti yang diwakili oleh Sdr. Wahyu Dharmawan Hudoyo meminta “Dansatgas segera stop tindak pidana ini. Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi Air Lindi Bahan Beracun Berbahaya dari Tempat Pemrosesan Akhir Darurat Sarimukti (ALB3 TPADS) yang dialirkan ke perairan umum, semua wajib masuk ke IPAL TPADS. ALB3 yang masuk ke IPAL harus diproses dengan benar, dan hanya akan dibuang ke Badan Air jika sudah memenuhi ketentuan dalam regulasi”.
“Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS (mulai ratusan kubik/hari terjadi 24 jam sepanjang tahun), minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018”, jelas Wahyu.
Dilanjutkannya, “Dansatgas segera lakukan Penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada Penegakan Hukum”.
“Dansatgas wajib melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran DLH Jabar serta OPD lain yang bertanggung jawab memantau kinerja ASN. Mengapa banyak oknum yang berani melanggar
regulasi dalam rentang waktu panjang, namun tetap bisa “tidak terdeteksi” oleh semua sistem
pengawasan yang ada di internal Pemerintahan Daerah?”, tandasnya.