Lonceng Bahaya Officium Nobile: Melawan Kebiri Hak Imunitas di Balik Kasus Hendra Sianipar
Media Jabar. Net. Bandung – Profesi advokat adalah officium nobile, sebuah profesi yang mulia dan terhormat. Advokat berdiri sebagai benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan untuk memastikan tegaknya hukum yang beradab. Namun, hari ini, kemuliaan itu sedang diinjak. Hak imunitas yang menjadi nyawa dari kebebasan dan independensi seorang pembela hukum sedang dikebiri secara sistematis oleh oknum Aparatur Penegak Hukum (APH).
Kasus yang menimpa rekan sejawat kita, Hendra Sianipar, bukanlah sekadar persoalan individu. Ini adalah tragedi penegakan hukum dan alarm tanda bahaya bagi seluruh insan advokat di tanah air. Kriminalisasi terhadap Hendra Sianipar saat ia tengah menjalankan tugas profesinya adalah bentuk nyata dari arogansi kekuasaan yang mencoba membungkam suara keadilan.
Bentuk Pelanggaran Hukum atas Kriminalisasi Advokat
Upaya mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terang-benderang.
Tindakan APH yang memaksakan jerat hukum terhadap advokat telah menabrak ketentuan-ketentuan fundamental berikut:
- Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Menyatakan dengan tegas bahwa, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013: Putusan bersejarah ini telah memperluas makna hak imunitas advokat. MK menegaskan bahwa hak imunitas advokat tidak hanya berlaku di dalam sidang pengadilan, tetapi juga di luar sidang pengadilan selama tugas tersebut dilakukan dengan iktikad baik.
Mengabaikan kedua instrumen hukum di atas sama halnya dengan melecehkan konstitusi dan meruntuhkan prinsip equality before the law. APH dan Advokat adalah pilar penegakan hukum (Catur Wangsa) yang berkedudukan setara. Menjadikan advokat sebagai tersangka karena ia sedang membela kliennya adalah sebuah kemunduran demokrasi yang sangat fatal.
Nyalakan Api Perlawanan: Solidaritas Tanpa Batas
Kita tidak boleh mundur satu langkah pun. Jika hari ini kita diam melihat hak imunitas dikebiri, maka besok sistem keadilan ini akan hancur lebur dikendalikan oleh ketakutan. Perjuangan membebaskan rekan Hendra Sianipar dari jerat kriminalisasi adalah perjuangan mempertahankan muruah profesi.
Setiap advokat berhak bekerja tanpa bayang-bayang intimidasi, tanpa ancaman penjara, dan tanpa rasa takut. Mari rapatkan barisan, buang segala ego sektoral dan perbedaan organisasi. Ini adalah panggilan jiwa korsa. Kita harus bersuara lantang, melakukan perlawanan hukum yang bermartabat, dan menunjukkan bahwa advokat tidak bisa dibungkam oleh tirani prosedur yang manipulatif.
Ingat dan camkan baik-baik: “Sekarang rekan Hendra, bisa jadi besok kita.”
Jangan biarkan satu orang pun rekan sejawat kita berjuang sendirian di lorong gelap peradilan. Maju terus, pantang mundur. Fiat Justitia Ruat Caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh!).
penulis : M. Natsir. SH.
