KUWU DESA BABAKAN DI LAPORKAN PERANGKAT KE KEJAKSAAN NEGERI CIREBON
Cirebon media – jabar.net pemberhentian 7 (tujuh) orang perangkat Desa yang dilakukan Syatori (kuwu) Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menjadi berbuntut panjang
adanya indikasi dugaan Penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya penyelewengan anggaran desa yang di lakukan oleh kuwu,
pemberhentian 7 (tujuh) perangkat Desa Babakan yang dilakukan Syatori (Kuwu) Desa Babakan diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi perundang – undangan yang ada, bahkan dinilai cacat hukum,
Syatori (kuwu) Kepala Desa Babakan pun di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon ,oleh 7 (tujuh) perangkat dan di dampingi kuasa hukumnya ” Yudia alamsyach SH, (16/12/2020)
Menurut “Azis suhedi” yang mewakili teman temanya, “Kita minta keadilan seadil-adilnya, agar laporan kami bisa didengar dan ditindak lanjuti, dan kepada Bupati Cirebon agar mengevaluasi kepala Desa Babakan yang sewenang-wenang asal copot perangkat desa,”
Dan permasalahan ini harus lanjut kerana hukum yang berlaku, dan saya kuasakan sepenuhnya ke Yudia alamsyach SH” ucap Bang Azis yang akrab disapa, usai melaporkan keKejari Cirebon bersama kuasa hukum nya,
lanjut, saya dan kawan kawan menuntut hak penghasilan tetap (siltap),semasa masi aktif di Desa, yang tidak diberikan oleh Syatori (kuwu) ya publik “masyarakat” nanti juga tahu. tutup azis,
Syatori (kuwu) tidak menjawab saat di mintai tanggapan via whatsapp pribadinya,
Syaichu (ketua BPD) “sebenarnya sudah dimediasi tp tidak ada titik temu masing masing bertahan pada argumennya ya BPD hanya sampai disitu kewenanganya,
kita pasrahkan pada keputusan mereka” jawab Syaichu saat di minta tanggapan via chat whatsapp pribadinya.
Sangat sangat disayangkan Syatori (kuwu) Desa Babakan abaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. dan
Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 81B,
Karena posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.
(joei)
