Prioritas

Kawalan Integritas, KMP Desak Kejari Purwakarta Berikan Kepastian Hukum Terkait Dana Desa

Bagikan berita:


Media Jabar. NetPurwakarta – Dinamika penanganan dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat keberatan sekaligus permintaan sikap hukum tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Jumat (24/4/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respon atas proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum serta belum menyentuh substansi utama dugaan tindak pidana. KMP menilai, hingga saat ini status perkara terkesan “menggantung” tanpa arah yang pasti.
Dalam keterangannya, KMP menegaskan bahwa penanganan kasus oleh Kejari Purwakarta berada dalam kondisi yang tidak jelas. Di satu sisi, perkara belum dinaikkan ke tahap penyidikan, namun di sisi lain juga tidak dihentikan melalui prosedur hukum yang sah dan transparan.

“Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat tidak mendapatkan kejelasan apakah perkara ini masih berjalan atau sudah dihentikan,” tulis KMP dalam surat resminya.

Bantah Dalil Penyelesaian Administratif
Melalui surat bernomor 0251/KMP/PWK/IV/2025, KMP secara tegas membantah dalil yang menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara administratif melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dengan alasan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak pemerintah desa.
KMP menilai, argumentasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Mereka menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam suatu perkara.

“Hal ini sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan alasan penghentian perkara,” tegas KMP.
Lebih lanjut, KMP berpandangan bahwa pengembalian dana justru merupakan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana, yang seharusnya menjadi dasar untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan guna menguji unsur-unsur hukum secara komprehensif.

Soroti Kontradiksi Informasi

Selain itu, KMP juga menyoroti adanya simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait status penghentian perkara. Meskipun pihak Kejari Purwakarta disebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun narasi yang berkembang di publik seolah-olah perkara tersebut telah dihentikan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Masyarakat membutuhkan klarifikasi resmi yang transparan. Ketidakjelasan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai prinsip akuntabilitas,” lanjut pernyataan KMP.

Ajukan Enam Tuntutan dan Tenggat Waktu :
Dalam suratnya, KMP mengajukan sedikitnya enam poin tuntutan kepada Kejari Purwakarta. Beberapa di antaranya meliputi:
1.Penegasan status hukum perkara secara resmi.
2.Transparansi hasil gelar perkara.
3.Penjelasan dasar hukum tidak dilanjutkannya kasus ke tahap penyidikan.

  1. Mekanisme pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
    5.Publikasi informasi kepada masyarakat secara terbuka.
    6.Komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Sebagai bentuk keseriusan, KMP memberikan tenggat waktu selama 7 hari kerja kepada Kejari Purwakarta untuk memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada kepastian, kami akan menempuh langkah konstitusional. Mulai dari pelaporan ke Jamwas Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, hingga opsi praperadilan,” tegas perwakilan KMP.

Dukungan Elemen Kontrol Sosial
Menanggapi polemik ini, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Purwakarta, Yosep Hamdi, turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Sebagai warga yang mencintai Purwakarta, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat. Pengawasan publik adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat,” ujarnya.
Yosep juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Kecepatan, kejelasan, dan keterbukaan dalam penanganan kasus adalah instrumen utama untuk menjaga kepercayaan publik. Jika itu terjaga, maka legitimasi hukum akan tetap kuat di mata masyarakat,” tambahnya.

Menunggu Sikap Resmi Kejari
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan yang dilayangkan oleh KMP. Publik kini menantikan sikap tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus cerminan sejauh mana prinsip akuntabilitas dan transparansi dijalankan dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

( M.Sasmita )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *