Prioritas

KASUS REKLAME ILEGAL” DI BANDUNG APAKAH ADA KETERLIBATAN PEJABAT

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Bandung – Pemerintah Kota Bandung,dalam hal ini , Pol PP ” banyak hal yang harus didiskusikan, dari berbagai prespektif pandangan” , prihal adanya reklame ilegal / habis masa tayangnya, atau tanpa seizin pihak yang terkait lainnya masih banyak yang harus diselesaikan Pol PP Kota Bandung.

Kepala Pol PP Kota Bandung, sdr, Bangbang Sukardi dan Sekdisnya sdr, Idris, diperlukan konfirmasi khusus terkait ramainya informasi tentang banyaknya reklame ilegal “.

Dari hasil Pengamatan dan analisis, yang perlu diperhatikan adalah :

. Evaluasi Kebijakan : Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan Pol PP kota Bandung untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan tidak merugikan Pemkot Bandung.

. Pengawasan dan Penegakan : Perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap reklame – reklame yang tidak sesuai dengan peruntukannya, untuk mengurangi kerugian Pemkot Bandung.

. Transparansi dan Akuntabilitas : Perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reklame di kota Bandung, untuk memastikan bahwa proses adil dan tidak ada penyimpangan.

Mungkin tidak menutup kemungkinan yang sudah diraih Pol PP kota Bandung diantaranya: Penertiban Tunawisma: Pol PP kota Bandung telah melakukan razia terhadap tunawisma di area publik dan taman kota, dengan hasil penertiban 77 orang dari gedung kosong dan taman kota .
. Pengembangan Raperda Ketertiban Umum: Pol PP kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan keamanan di kota Bandung.
. Penataan PKL dan Reklame: Pol PP kota Bandung telah melakukan penataan PKL dan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi, untuk meningkatkan ketertiban dan keindahan kota Bandung.

Tentang pendapat saya tentang reklame ilegal yang belum ditebang oleh Pol PP , tentunya diperlukan:

. Perlu Investasi: Perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengetahui apakah ada permainan” dibelakang layar yang menyebabkan reklame ilegal tidak di tebang.

. Pengawasan dan Penegakan : Perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap reklame – reklame ilegal, tanpa terkecuali”.

. Transparansi dan Akuntabilitas : Perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reklame di kota Bandung, untuk memastikan bahwa proses nya adil dan tidak ada penyimpangan.

Dari apa yang tertera di atas , tentang fungsi Walikota dalam situasi seperti ini, wajib ” mempersiapkan :

. Pimpinan danpengawas: Walikota sebagai pimpinan tertinggi di Bandung harus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa semua perangkat daerah, termasuk Pol PP , menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan regulasi.

. Pengambilan Keputusan : Walikota harus mengambil keputusan yang tepat dan cepat untuk menyelesaikan masalah reklame ilegal dan memastikan bahwa proses penerbitan berjalan lancar.

. Koordinasi dengan OPD : Walikota harus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) lain, seperti Satpol PP , Dinas PU, dan lainnya, untuk memastikan bahwa semua pihak bekerja sama dalam menyelesaikan masalah reklame ilegal.

Pertanggungjawaban : Wali Kota harus bertanggung jawab atas kinerja Pemkot Bandung dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan baik.

Jika ketahuan bermain, para oknum Pol PP yang terlibat dalam permainan di belakang layar reklame ilegal, tentu ada sanksi hukum yang berlaku dan terkena pasal :

. Pasal 12 UU No. 20 / 2001 tentang Perubahan UU No 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai negeri atau pejabat yang melakukan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

. Pasal 3 UU No.20/ 2001 : Mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai negeri atau pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

. Pasal 415 KUHP : Mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai negeri yang melakukan perbuatan melawan hukum, penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu , oknum Pol PP yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan dari jabatan atau sanksi disiplin lainnya.

. Pasal 11 UU Nom 30 / 2014 tentang Administrasi Pemerintahan :
Mengatur tentang sanksi administratif bagi pegawai negeri yang melakukan hukum seperti pemecatan atau penurunan pangkat.

. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.53 / 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :
Mengatur tentang sanksi disiplin bagi pegawai negeri yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pemecatan dan penurunan pangkat.

Selain itu , ada juga kemungkinan oknum Pol PP yang terlibat dapat dikenakan sanksi sosial, seperti penurunan reputasi atau kepercayaan masyarakat.

Tentunya dengan situasional yang tidak menguntungkan, diperlukan relasi yang terkait seperti APH berperan untuk operasi reklame ilegal Aparat Penegak Hukum ” diantaranya :

. Peran APH : APH seperti Polisi, Kejaksaan, atau KPK dapat turun tangan dalam operasi reklame ilegal jika ada indikasi tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

. Petunjuk Walikota : Wali Kota dapat memberikan petunjuk kepada APH untuk melakukan operasi reklame ilegal, namun APH memiliki Indenpendensi dalam menjalankan tugasnya.

.Kerja sama dengan Pol PP : APH dapat bekerja sama dengan Pol PP dalam operasi reklame ilegal, namun APH memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

. Dasar hukum : Operasi reklame ilegal dapat dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang , Peraturan Daerah tentang Reklame, dan lain – lain.

Catatan penting”
Jadikan uraian diatas, menjadi pelajaran mahal, bagi para birokrat dan pejabat daerah, tidak serta merta mengambil kebijakan yang menguntungkan personal atau golongan, jika memang ini ada indikasi ke arah kurang sehat, pihak APH wajib turun tangan.!

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *