Jangan Biarkan Bisikan Mengalahkan Data, Rita Shafira Minta Kepala Daerah Perkuat Tata Kelola
Media Jabar. Net. Bandung – Praktisi sosial dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Rita Shafira, menegaskan bahwa salah satu tantangan yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah munculnya pengaruh kelompok atau individu tertentu yang memiliki akses dekat kepada kepala daerah dan berpotensi memengaruhi arah kebijakan tanpa melalui mekanisme yang objektif dan terukur.
Menurut Rita Shafira, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan penasihat atau pihak yang memberikan masukan kepada kepala daerah, melainkan ketika proses pengambilan keputusan menjadi terlalu bergantung pada satu sumber informasi.
Kondisi tersebut berisiko melahirkan kebijakan yang tidak didasarkan pada data, kajian, maupun kepentingan publik yang lebih luas.
“Dalam sistem pemerintahan yang sehat, keputusan strategis harus lahir dari proses yang akuntabel, transparan, dan berbasis fakta.
Ketika kepala daerah hanya mendengar satu pihak, maka risiko terjadinya bias informasi dan kesalahan kebijakan menjadi semakin besar,” ujar Rita Shafira.
Ia menilai penguatan tata kelola pemerintahan menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi pengaruh negatif yang kerap disebut masyarakat sebagai fenomena “pembisik”.
Melalui tata kelola yang kuat, setiap keputusan dapat diuji secara objektif dan tidak bergantung pada kedekatan personal.
Keputusan Harus Berbasis Data dan Kajian
Rita menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis seharusnya didasarkan pada analisis perangkat daerah, kajian akademis, hasil evaluasi, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keputusan yang hanya berlandaskan masukan lisan tanpa dukungan data berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak efektif, bahkan dapat merugikan masyarakat.
“Data harus menjadi fondasi utama.
Kepala daerah perlu memastikan setiap kebijakan memiliki dasar analitis yang kuat, bukan sekadar asumsi atau persepsi yang dibangun oleh pihak tertentu,” katanya.
Memperluas Sumber Informasi
Rita juga mendorong kepala daerah untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, perangkat daerah, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dominasi informasi dari satu kelompok tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin kecil peluang munculnya keputusan yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Peran Birokrasi Profesional Tidak Boleh Dikesampingkan
Dalam pandangannya, Sekretaris Daerah serta pejabat teknis memiliki tanggung jawab administratif dan profesional yang harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, Rita mengingatkan agar kepala daerah tidak mengabaikan pertimbangan birokrasi profesional hanya karena lebih mempercayai masukan dari lingkaran informal.
“Birokrasi dibangun dengan sistem, regulasi, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Perannya tidak boleh tergeser oleh pengaruh individu yang tidak memiliki tanggung jawab formal terhadap kebijakan,” tegasnya.
Budaya Berbeda Pendapat Harus Dihidupkan
Rita menilai banyak persoalan tata kelola muncul karena adanya budaya takut berbeda pendapat di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, kepala daerah harus menciptakan ruang yang aman bagi pejabat dan aparatur untuk menyampaikan pandangan yang berbeda secara profesional tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau konsekuensi tertentu.
“Ketika semua orang hanya mengatakan apa yang ingin didengar pimpinan, maka kualitas keputusan akan menurun.
Pemimpin yang kuat justru membuka ruang kritik dan masukan,” katanya.
Konflik Kepentingan Harus Diawasi
Rita juga menyoroti pentingnya pengelolaan konflik kepentingan dalam pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa penasihat, tenaga ahli, maupun pihak luar yang memiliki hubungan bisnis atau kepentingan tertentu terhadap suatu kebijakan harus diidentifikasi secara terbuka agar tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Setiap potensi konflik kepentingan harus dikelola secara transparan.
Publik berhak mengetahui bahwa keputusan pemerintah diambil untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Tabayun sebagai Prinsip Tata Kelola Modern
Selain penguatan tata kelola, Rita Shafira menekankan pentingnya menerapkan prinsip tabayun dalam proses administrasi pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa tabayun merupakan konsep yang mengajarkan pentingnya memeriksa, mengklarifikasi, dan memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan.
Menurut Rita yang memiliki pendidikan Magister Ilmu Pemerintahan, prinsip tersebut sangat relevan diterapkan dalam birokrasi modern untuk mencegah lahirnya kebijakan berdasarkan rumor, asumsi, atau laporan sepihak.
“Tabayun bukan hanya nilai keagamaan, tetapi juga prinsip manajemen yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang profesional,” katanya.
Delapan Strategi Tabayun dalam Pemerintahan
Rita memaparkan delapan strategi tabayun yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah:
Pertama, memverifikasi informasi sebelum bertindak dengan memastikan sumber informasi, bukti pendukung, dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kedua, mendengar seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk unit kerja terkait, pihak yang dilaporkan, hingga auditor internal bila diperlukan.
Ketiga, memisahkan fakta, analisis, dan opini agar keputusan tidak dipengaruhi persepsi yang belum teruji.
Keempat, membiasakan pengambilan keputusan berbasis bukti melalui data kinerja, dokumen resmi, dan indikator yang terukur.
Kelima, memberikan hak jawab kepada pihak yang terdampak sebelum keputusan diambil.
Keenam, membangun budaya bertanya secara konstruktif terhadap setiap rekomendasi yang disampaikan.
Ketujuh, mendokumentasikan seluruh proses klarifikasi dan verifikasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Kedelapan, menciptakan lingkungan yang terbuka sehingga aparatur tidak takut menyampaikan informasi yang berbeda selama didukung data dan dilakukan dengan itikad baik.
Inspektorat dan Pengawasan Internal Harus Diperkuat
Dalam konteks pemerintahan daerah, Rita menilai peran Inspektorat Daerah harus diperkuat untuk memastikan setiap proses pengambilan keputusan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia menyebut telaah staf, rapat koordinasi lintas perangkat daerah, penggunaan data resmi, dan mekanisme pengawasan internal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses kebijakan publik.
Kritik terhadap Fenomena Kekuasaan Informal
Rita juga mengingatkan bahwa sejarah pemerintahan di berbagai daerah menunjukkan banyak persoalan muncul akibat menguatnya kekuasaan informal yang bekerja di luar mekanisme birokrasi resmi.
Fenomena tersebut sering kali membuat proses pengambilan keputusan kehilangan transparansi dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemerintahan yang baik tidak boleh dikendalikan oleh bisikan, melainkan oleh data, aturan, kajian, dan kepentingan masyarakat.
Ketika keputusan lahir dari proses yang transparan dan terukur, maka kepercayaan publik akan tumbuh dan kualitas pelayanan pemerintahan akan semakin baik,” tegasnya.
Rita menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan penerapan prinsip tabayun bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, kepala daerah yang mampu menjaga independensi dalam menerima masukan serta membangun sistem pengambilan keputusan yang berbasis data akan lebih mampu menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan mendapat legitimasi dari masyarakat.(Red)
