Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Angkat Honorer,SDN 2 Balad kangkangi aturan
Kabupaten Cirebon Media Jabar.net –
Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat dari SD Negeri 2 Balad. Kecamatan Dukupuntang.
Kabupaten Cirebon. Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah dituding menjalankan kebijakan sepihak yang dinilai melanggar aturan.
Informasi yang berkembang di kalangan tenaga pendidik “Guru” di wilayah Dukupuntang menyebutkan. PLT kepala sekolah, Titin Suartini, S.Pd.Sd . diduga mengangkat tenaga honorer OPS Sekolah.Kebijakan ini memicu kecurigaan adanya praktik Penyalahgunaan Wewenang dalam pengelolaan sumber daya di sekolah.
Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan sekolah.
MJ “Media Jabar” menghubungi Kepala Sekolah (definitif) Maryanah. Ia menepis adanya “OPS” tenaga honorer. Bahwa OPS itu Pekerja harian. Dalih nya
Ia menambahkan Sebelum Saya dilantik OPS itu suda ada jawaban singkat via chat WhatsApp pribadinya.
dalam hal ini peran.Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pun menjadi pertanyaan yang mendasar.
Praktik pengangkatan OPS tenaga honorer oleh PLT kepala sekolah indikasi adanya kong kalikong dengan kepala Sekolah ” difinitif ” sekarang. yang seringkali memicu polemik karena tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian.
Publik pun berharap intansi terkait Dinas Pendidikan. Maupun inspektorat.
Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas. Praktik penyalahgunaan wewenang berdampak kerugian Uang Negara.
Aturan tersebut tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pemerintah daerah dan instansi terkait dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar kebutuhan instansi.
(Joei)
