INSPEKTORAT UNGKAP KASUS PENYIMPANGAN DI BUMD” PIMPINAN DIEMANDIKAN
Media Jabar. Net. Bandung – Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Inspektorat mempunyai peran penting dalam pegawasan pemerintahan OPD. Dalam konteks hukum, peran fungsi Inspektorat diatur dalam beberapa peraturan, seperti :
. Undang – Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah ( SPIP )
. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Berdasarkan peraturan – peraturan tersebut, Inspektorat memiliki fungsi :
1.Pengawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
- Pemeriksaan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan program pemerintah. 3.Evaluasi : melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan pemerintah.
4.Rekomendasi : memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki kesalahan.
Jadi Inspektorat memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja pemerintah.
Inspektorat Kota Bandung dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) seperti Kepolisian, Kejaksaan,atau Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) jika menemukan indikasi penyimpangan atau kesalahan yang bersifat pidana dalam suatu instansi atau BUMD.
Inspektorat dapat menyediakan informasi dan yang diperlukan oleh APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.Namun, perlu di ingat bahwa Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan ” atau penyidikan” secara langsung, karena itu adalah wewenang APH” .
Inspektorat Kota Bandung memang memiliki fungsi utama untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kota sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.
Inspektorat berperan sebagai ” mata” dan ” tangan” pemerintah kota untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar, efektif, dan efisien. Mereka juga memberikan rekomendasi dan saran untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki kesalahan.
Jadi fungsi Inspektorat lebih kepada ” meluruskan” dan ” membingbing” dari pada ” menghukum” atau ” menyelidiki” secara langsung.Mereka ingin memastikan bahwa semua kegiatan pemerintah kota dilakukan dengan transparan, akuntabel,dan sesuai dengan aturan.
Inspektorat Kota Bandung dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) seperti Kepolisian, Kejaksaan,atau Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) jika menemukan indikasi penyimpangan atau kesalahan dalam suatu instansi atau BUMD.
Namun, jika kasus tersebut melibatkan tindak pidana, Inspektorat biasanya akan berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, seperti Kepolisian atau Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Inspektorat juga dapat melakukan penyelidikan terhadap program dan kegiatan pemerintah kota, untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan.Hasil penyelidikan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan korektif dan preventif.
Inspektorat Kota Bandung memang memiliki fungsi utama untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kota sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Inspektorat sebagai mata dan tangan pemerintah kota untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar, sesuai SOP yang berlaku. Sejauh ini Inspektorat kota Bandung dapat melakukan penyelidikan internal terhadap pegawai pemerintah kota yang diduga melakukan penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas. Namun, jika kasus tersebut melibatkan tindak pidana, Inspektorat biasanya akan berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang seperti Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Inspektorat dapat melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah kota.Namun, penyelidikan ini biasanya dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan,bukan sebagai lembaga penyelidikan yang independen seperti Kepolisian atau Kejaksaan.
Inspektorat Kota Bandung memiliki peran dan fungsi utama, yaitu :
1.Pengawasan :
Inspektorat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah kota, untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan.
2.Pemeriksaan :
Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan program pemerintah kota, untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau kesalahan.
3.Evaluasi : Inspektorat melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi.
4.Rekomendasi :
Inspektorat memberikan rekomendasi kepada Walikota dan penjabat lainya, untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki kesalahan.
5.pendidikan dan Pelatihan: Inspektorat melakukan pendidikan dan pelatihan pegawai pemerintah kota, untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka.
Dengan demikian, Inspektorat Kota Bandung berperan penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja pemerintah Kota.
Pemerintah kota Bandung, saat ini diselimuti berbagai permasalahan – permasalahan kota diantaranya masalah sampah ” yang semakin tidak terbendung lagi melebihi kapasitas yang diperkirakan, juga masalah perilaku para BUMD ) Perumda, seperti PDAM , Perumda Pasar Juara Serta sejumlah lainnya.Yang harus diselesaikan oleh pemerintah Kota Bandung,dalam hal ini otoritas kebijakan daerah/ Walikota Bandung.
Maraknya demo” Akhir ahir ini” menjadi tamparan” bagi pemerintah kota, untuk segera ditindaklanjuti, sesuai dengan kapasitas masalah yang ada.
Disinilah peran fungsi Inspektorat Jagan mandul” dan berat sebelah dalam peran dan fungsinya pegawasan” jika memang ada temuan yang merugikan uang negara,secara cepat kerja sama dengan pihak APH, agar cepat terselesaikan jangan didiamkan menumpuk satu saat akan meledak tanpa terkendali.
Semoga saja paparan serta ide gagasan saya ini, dapat bermanfaat dan menjadi catatan penting, untuk didiskusikan para pihak terkait lainya.
PEGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
