Buruh Tekstil Kendal Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: “Outsourcing Masih Dibiarkan Berkembang”Ditulis oleh: Bayu Sukma Priangga
Media Jabar. Net. KENDAL — Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing kembali memunculkan keresahan di kalangan buruh industri. Alih-alih dianggap sebagai solusi perlindungan pekerja, regulasi tersebut justru dinilai masih memberi ruang besar terhadap praktik outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan pekerja.
Bayu Sukma Priangga, buruh tekstil di kawasan industri Kendal, menilai pemerintah belum benar-benar memahami kondisi pekerja lapangan yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status kerja.
“Pemerintah mengatakan aturan ini memperkuat perlindungan pekerja, tetapi realitanya outsourcing masih tetap dipertahankan. Bagi kami buruh, ini bukan solusi, hanya pengulangan masalah dengan kemasan aturan baru,” ujar Bayu, Rabu (7/5/2026).
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah memperbaiki sistem outsourcing dan perlindungan pekerja. Pemerintah menyebut outsourcing kini dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu. (amp.kompas.com)
Namun di lapangan, banyak buruh menilai pembatasan tersebut masih memiliki celah besar. Adanya frasa “pekerjaan tertentu lainnya” dianggap dapat menjadi pintu masuk perluasan outsourcing di berbagai sektor industri.
“Kalimat seperti itu terlalu luas dan multitafsir. Pada akhirnya perusahaan tetap bisa mencari celah agar pekerjaan inti dikerjakan outsourcing. Yang dirugikan tetap pekerja,” tegas Bayu.
Menurutnya, persoalan outsourcing bukan sekadar status kerja, tetapi menyangkut masa depan pekerja. Banyak buruh outsourcing bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian pengangkatan, dengan kesejahteraan yang berbeda meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan pekerja tetap.
“Di pabrik, pekerjaan sama, target sama, tekanan sama, tetapi hak berbeda. Buruh outsourcing sering lebih mudah diputus kontraknya, lebih sulit mendapatkan jenjang karier, dan minim kepastian masa depan,” katanya.
Kritik serupa juga disampaikan sejumlah organisasi buruh nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum cukup melindungi pekerja outsourcing dan masih membuka ruang eksploitasi tenaga kerja. KSPI bahkan berencana melakukan aksi penolakan terhadap aturan tersebut. (finance.detik.com)
Lembaga Bantuan Hukum Sarbumusi NU juga menilai aturan tersebut berpotensi merugikan buruh karena belum mengatur secara tegas pembatasan outsourcing di sektor inti perusahaan. (nu.or.id)
Bayu menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi dan fleksibilitas industri, tetapi juga kondisi sosial pekerja yang terdampak langsung oleh sistem kerja tidak tetap.
“Buruh bukan alat produksi yang bisa diganti kapan saja. Kami juga punya keluarga, kebutuhan hidup, dan masa depan. Kalau outsourcing terus diperluas, kapan buruh bisa mendapatkan kepastian hidup?” ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pekerja lapangan sebelum menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak besar terhadap jutaan buruh di Indonesia.
“Kalau regulasi dibuat tanpa benar-benar mendengar kondisi buruh di lapangan, maka aturan hanya akan menguntungkan industri, sementara pekerja tetap menjadi pihak yang paling rentan,” tutup Bayu. (Red) **
