HAK INTERPELASI: Antara Substansi, Urgensi dan Keputusan Akhirnya

Media Jabar.Net.Bandung – Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bandung Barat akan mengadakan rapat membahas usulan anggota DPRD yang mengajukan hak interpelasi terkait rotasi/mutasi pejabat pengawas dan administrator yang dilantik Plt Bupati, 7 Juli 2021 lalu.
Alasan pengajuan hak interpelasi tsb:
- Plt Bupati dianggap tidak memiliki sense of crisis terhadap masa pandemik yang tengah melanda,
- Plt. Bupati belum memiliki wewenang penuh melakukan perubahan status hukum PNS,
- Pelaksanaan rotasi/mutasi pejabat diduga tidak prosedural, bukan hasil kajian Tim Penilai Kinerja ASN (dulu Baperjakat),
- Desakan surat pengaduan LSM/ormas yang mencium adanya permainan beberapa oknum asn dan orang terdekat plt. Bupati saja yang menentukan calon2 pejabat.
- Hingga hari ini, Plt. Bupati belum memberikan jawaban surat Komisi 1 dan Ketua DPRD yang meminta bukti surat rekomendasi Kemendagri tentang ijin rotasi/mutasi.
Memperhatikan substansi dan urgensinya penggunaan hak interpelasi anggota DPRD, secara kepemerintahan sah2 saja. Pertanyaannya, begitu pentingkah? Sementara permasalahan yang jauh lebih mendesak, seperti pembahasan RPJMD harus dituntaskan. Dan itu menyangkut pembangunan kepentingan rakyat atau ada agenda politis lain, mengingat Plt. Bupati, Hengki Kurniawan yang baru beberapa bulan meneruskan roda pemerintahan setelah Bupati Non-aktif sedang dalam proses hukum di KPK?
Berdasarkan pengamatan penulis, sangat dikhawatirkan akhir dari penggunaan hak interpelasi ini, hanya berupa gertak sambal belaka yang mana ujung2nya kembali kepada kepentingan anggota, bukan kepentingan rakyat.
Seandainya asumsi penulis benar adanya, masyarakat tentu tidak akan berdiam diri menuntut keterwakilan hak konstitusinya di DPRD dalam bernegara. Suara rakyat atau suara kepentingan pribadi/kelompok?
