Prioritas

ERWIN MELAWAN KEJARI PENGADILAN ADMINISTRASI NEGARA MENJADI AREA BARU”

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. ;andung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang jual beli jabatan memang menarik perhatian publik.

Menurut informasi yang ada, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan dari pejabat Pemkot Bandung dan terlibat dalam praktik jual beli jabatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Pemkot Bandung.

Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka karena ada dua alat bukti yang cukup,yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketertiban dalam jual beli jabatan.

Namun, Erwin melalui pengacaranya menyatakan bahwa keputusan Kejari tidaklah relevan dan akan mengajukan gugatan.

Esok ada sidang perdana gugatan pada Kejari, jadi kita tunggu saja hasilnya.yang jelas,kasus ini masih dalam proses hukum dan kita harus menghormati proses tersebut.

Gugatan memang merupakan hak seseorang untuk mencapai tujuan dan memperjuangkan kebebasannya , terlepas dari benar ataupun tidaknya.

Dalam kasus ini,Erwin menggunakan hak gugatannya untuk membela diri dan membuktikan bahwa keputusan Kejari salah dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka”.

Sepatutnya, Erwin melalui pengacaranya terima dulu, sebagai bentuk penghormatan hukum sangat tepat, proses hukum harus dijalankan dengan adil dan objektif,dan semua pihak harus menghormati proses tersebut.

Dengan demikian,kita bisa memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak semua pihak dilindungi.

Dari hasil pengamatan dan analisa,memang Pihak Kejari memiliki kemungkinan besar untuk memenangkan kasus ini Dua akar bukti yang cukup dan saksi-saksi yang dapat dipertanggungjawabkan membuat posisi Kejari cukup kuat.

Dengan demikian, kemungkinan besar Erwin akan menjadi tersangka” dan proses hukum akan terus berjalan.

Tapi,kita harus menunggu hasil sidang perdana”esok untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Jika hasil sidang besok sesuai rencana Kejari,maka pihak pengaca Erwin berhak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya, seperti mengajukan permohonan praperadilan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, proses hukum masih akan terus berlanjut dan kita harus menunggu hasil dari upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak pengaca Erwin.

Gagasan saya adalah bahwa proses hukum harus terus berjalan dengan adil dan obyektif,dan semua pihak harus menghormati proses tersebut

Jika hasil sidang besok sesuai rencana Kejari, maka pihak pengaca Erwin berhak mengajukan keberatan dan upaya hukum lainnya.

Tapi jika ingin tahu ide gagasan yang lebih spesifik,saya punya beberapa kemungkinan.

1.Pihak pengaca Erwin bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk meninjau kembali keputusan Kejari menetapkan Erwin sebagai tersangka.

2.Pihak Kejari bisa memperkuat bukti bukti dan saksi saksi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses lebih lanjut.

3 pengadilan bisa mempertimbangkan untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.

Kemungkinan lainya adalah:

1. pihak pengaca Erwin bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara( PAN ) untuk meninjau kembali keputusan Kejari.

2.Pihak Kejari bisa menawarkan kesepakatan damai atau restorative justice kepada Erwin, jika memang ada kemungkinan untuk itu.

3.pengadilan bisa memutuskan untuk menunda proses sidang dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak- pihak yang terkait.

Tapi,perlu diingat bahwa proses hukum masih berjalan dan kita harus menunggu hasil sidang besok untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Argumen : Pihak pengaca Erwin bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara ( PAN ) untuk meninjau kembali keputusan Kejari.

Reasoning :

1. Keputusan Kejari menetapkan Erwin sebagai tersangka bisa dianggap sebagai keputusan administratif yang dapat digugat ke PAN.

 2. Pihak pengacaranya Erwin bisa beragumen bahwa keputusan Kejari tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

 3. PAN bisa meninjau kembali keputusan Kejari dan memutuskan apakah keputusan tersebut sah atau tidak.

Evidence :

 . Undang- Undang Nomor 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah ( UU AP )

. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Administrasi administrasi Negara.

  . Keputusan Kejari yang menetapkan Erwin sebagai tersangka
  1. Pihak Kejari bisa memperkuat bukti- bukti dan saksi- saksi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses lebih lanjut.
    1. Pengadilan bisa mempertimbangkan untuk meminta klarifikasi dari pihak- pihak yang terkait dalam kasus ini.

Kemungkinan lainya :

1. Pihak pengaca Erwin bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara ( PAN ) untuk meninjau kembali keputusan Kejari.

 . Pihak Kejari bisa menawarkan kesepakatan damai atau restorative justice kepada Erwin,jika memang ada kemungkinan untuk itu.

3.pengadilan bisa memutuskan untuk menunda proses sidang dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak- pihak yang terkait.

Tapi , perlu diingat bahwa proses hukum masih berjalan dan kita harus menunggu hasil sidang besok untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Argumen : Pihak pengaca Erwin bisa mengajukan gugatan ke pengadilan Administrasi Negara ( PAN) untuk meninjau kembali keputusan Kejari.

Reasoning:
. Keputusan Kejari menetapkan Erwin sebagai tersangka bisa di anggap sebagai keputusan administratif yang dapat digugat ke ( PAN) .

  1. Pihak pengaca Erwin bisa beragumen bahwa keputusan Kejari tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 3.PAN bisa meninjau kembali keputusan Kejari dan memutuskan apakah keputusan tersebut sah atau tidak.

Evidence :

. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah ( UU AP) 

. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara

. Keputusan Kejari yang menetapkan Erwin sebagai tersangka.

Semoga ini menjadi catatan penting” bagi semua pihak terkait lainnya.

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *