DPRD PROVINSI JABAR DIKEPUNG BURUH

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Bandung – Kali ini giliran gedung DPRD Jabar dikepung massa buruh 16 federasi buruh se Jabar se Jawa Barat diantaranya gobsi SBSI, Poni, kspksi, fspmi, ksn menyampaikan aspirasi buruh se Jabar dengan dua tuntutan yang disampaikan kepada wakil rakyat diantaranya yang pertama untuk mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan SK Gubernur No. 561 Kep- 983/Yabangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 Diktum 7 point D, kedua meminta DPRD untuk mendorong Gubernur Jabar mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati dan Walikota se Jabar untuk memfasilitasi perundingan tentang UMSK (Upah Minimum Sektor Kota dan Kabupaten, tahun 2020. Gayung bersambut perwakilan 16 federasi buruh diterima oleh Wakil Ketua DPRD Achmad Ru’yat didampingi Wakil ketua dan Sekretaris Komisi V Abdul Hadi Wijaya, Yudiharsa fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PPP. dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Dalam acara dengar pendapat Pihak Buruh diwakili ketua Serikat Buruh Jabar dan ketua serikat buruh perusahaan menyampaikan aspirasinya. DPRD dengan mendengarkan pandangan dari komisi V dan Komisi I dari beberapa fraksi akhirnya Achamd Ru’yat selaku wakil pimpinan merekomendasikan kepada komisi V untuk membuat Nota sebagai upayah menampung aspirasi para untuk disampaikan kepada Gubernur Jabar agar menghapus SK Diktum 7 point D tersebut memutuskan mengapresiasi apa yang disamapilan dan setelahyang iInilah isi pasal 7 point D “Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan Bapertit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja ditingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah dengan persetujuan Disnaker dan Transmigrasi provinsi Jawa Barat” Saat berita ini diturunkan demo masih berlangsung masih menunggu surat DPRD sebagai pegangan bahwa aspirasi mereka memang akan segera ditindak lanjuti oleh DPRD Jabar. (RONi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *