Disdik Kab Cirebon,Terkesan Pembiaran.Bisnis Haram jual beli Buku LKS.SDN 1 Getasan

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon. Media jabar.net, – Ramainya pemberitaan tentang dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Getasan. Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon,Membuat tercoreng nya dunia pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui Bidang SD menindak lanjuti konfirmasi dan klarifikasi,terkait jual beli LKS SDN1 Getasan tersebut,

Alhasil Kepala (Sekolah Dasar Negeri) SDN1 Getasan.membuat Surat Pernyataan dan dikirim ke Dinas Pendidikan.

Isi Surat tersebut ” Dengan ini menyatakan bahwa buku LKS dari penerbit sudah di kembalikan ke pihak Penerbit.” Dibuat – 19/08/2024

Hal itu bertentangan dengan wali murid.” Bahwa anak saya tidak dikembalikan, buku Masi ada dan uang pun tidak di kembalikan, ujar wali murid saat di temui MJ (Media Jabar) 5/09/2024.

Kepala sekolah SDN1 Getasan.Yusuf Ibrahim diduga sengaja menutupi perbuatan yang melawan hukum. Dengan membuat Surat
Pernyataan.yang di anggap tidak sesuai fakta. 19/08/2024 lalu

Yusup juga dengan PeDenya mengatakan
” Silakan mau dibawa ke dinas Pendidikan silakan”
dan ia mengatakan bahwa Pak Kasi Kurikulum, Asep pun bilang biarkan dan abaikan saja ujar Yusuf dengan nada keras.

Dan Yusup merasa dirinya di lindungi dan dibela Dinas pendidikan Dengan lantang mengucapkan
” tenang saja pak Wasbin jangan takut” oceh nya sambil berjalan Keluar ruangan Korwil degan gaya PeDe nya..

Sangat disayangkan “Asep” kasi Kurikulum terkesan ada Pembelaan kepala sekolah terkait Bisnis haram jual beli buku LKS,

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon selaku leading sector dan para pejabat yang berkompeten agar segera menindak lanjuti sehingga dugaan kuat modus – modus yang mereka mainkan dapat di minimalisir. Tidak menutup kemungkinan masih ada oknum Kepala Sekolah di bawah naungan Disdik yang dengan leluasa “bermain” hingga saat ini nyaris tanpa koreksi.

(joe’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *