Dansektor 22 Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., Pembongkaran Bangunan Liar, Kurangi Banjir
Media Jabar.Net.Bandung – Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., Dansektor 22 Citarum Harum melaksanakan pengecekan perizinan pembangunan badan jalan/jembatan di atas sungai kepada pemilik usaha dan rumah di daerah Cibodas Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani, Jumat sore (15/01/2021) kemaren.
Pengecekan tersebut Dansektor 22 didampingi Camat Antapani (Dra. Rahmawati Mulia, M.Si.,), Lurah Antapani Kidul dan perwakilan dari Distaru Kota Bandung.
Penertiban bangunan serta jembatan yang berdiri diatas sungai yang tidak berizin menjadi prioritas sehubungan dengan sering nya terjadi penyumbatan aliran air sungai, yang mengakibatkan banjir .
Untuk itu Kolonel Eppy Gustiawan dalam mensukseskan program Citarum Harum atas dasar Perpres No. 15 Tahun 2018 agar percepatan pemulihan kerusakan DAS citarum bisa lebih efisien.
Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Eppy Gustiawan S.I.P menyampaikan, pendirian bangunan diatas sungai ini tentu harus kita tindak lanjuti. Katena dapat menyebabkan banjir dan mencemari sungai.
“Sudah membudaya bagi warga yang bertempat tinggal berada dekat sungai, mereka dengan mudah akan membuang sampah dan limbahnya ke sungai, apalagi banyaknya bangunan liar tersebut digunakan untuk komersil atau berjualan,” kata Eppy.
Lebih lanjut Kolonel Eppy menjelaskan, penggunaan sempadan dan bahu sungai aturannya sudah jelas di larang untuk mendirikan bangunan, “Apalagi di atas sungai,” Tegasnya.
Sarana dan prasarana sumber daya air tidak diperkenankan diatasnya ada bangunan. Jika ada hanya diperuntukan akses jalan penghubung rumah (jembatan) yang berfungsi sebagai lintasan.
Kolonel Eppy menjelaskan lebih lanjut, itupun harus ada tahapan perizinan yang harus di tempuh kepada dinas terkait, terlebih bangunan yang ada dibuat para pelaku usaha.
“Kita cek kelengkapan administrasinya mulai dari IMB, perijinan Pemda dan mengajukan ijin usaha melalui OSS (Online Single Submission) dan perjanjian sewa menyewa atas dinas terkait untuk akses jalan masuk tersebut,” jelasnya.
Hal ini merupakan salah satu permasalahan dalam perjalanan suksesi program Citarum Harum, yaitu pengendalian dan pemanfaatan ruang DAS implementasinya harus sesuai dengan rencana tata ruang kota .
“Daerah atau kawasan seperti inilah yang harus kita jaga dan jangan sampai beralih fungsi yang nantinya berdampak buruk bagi lingkungan,” kata Eppy.
Ia sangat berharap, Semoga program ini dapat terselesaikan dengan pemahaman yang sama yaitu Sepakat, kewilayahan, Dinas, Sektor 22 dan seluruh lapisannya. (Asep/Jpch).