Dang Heri Mukti SH. Anggota DPRD Kota Bandung laksanakan Sosper No 3 Tahun 2017
Media Jabar. Net. Bandung – Dalam rangka Sosper (sosialisasi peraturan daerah ) no. 3 tahun 2017 Dang Heri Mukti SH. anggota DPRD kota Bandung dari komisi C partai Gerindra memberikan pemaparan sosialiasi peraturan Daerah di Bbk. Ciseureuh Rw 04 Kelurahan karasak. Kecamatan Aatanaanyar Minggu (3/11).
Menurut Dang Heri Sosialisasi ini sangat penting untuk di ketahui masyarakat karena akan mengurangi beban masyarakat terutama yang berurusan dengan pemakaman, bahwa perda no. 3 tahun 2017 tentang semua yang menyangkut retribusi pemakaman telah di cabut, ” Ujar nya.

Selain sosper tentang peraturan no 3 tahun 2017 ,Dang Heri Mukti. SH. Dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan salah satu program nya untuk masyarakat yaitu program PIP semoga program ini bisa bermanpaat buat masyarakat.

Dang Heri Mukti SH. Sebagai calon angota dewan DPRD kota Bandung Dapil 5 . Akan berusaha mengakomodir apa yang menjadi usulan beberapa warga masyarakat RW 04 “Ucap nya.

Sementara Sambutan ketua RW 04 Enjang Kusnadi mengatakan Saya selaku ketua RW merasa bangga di kunjungi anggota dewan dari partai Gerindra komisi C Dang Heri Mukti SH. yang memberi kan pemaparan sosialisasi peraturan daerah, no. 3 Tahun 2017 sudah di cabut. Tentu nya ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat bisa mengurangi beban saat ada keluarga ada yang meninggal dunia.
Dalam acara sosialisasi tersebut selain ketua RW juga hadir para RT, tokoh masyarakat, para pemuda dan masyarakat lain nya. Nampak masyarakat merasa senang bisa bertatap muka dengan anggota dewan yang sangat ramah. ( Red)