Bahagia Jadi Petaka: Tuan Rumah Pernikahan Tewas Dikeroyok Usai Tolak Permintaan Uang Preman
Media Jabar. Net. Purwakarta – 7/4/2026
Kampung Cikumpay PTPN — Duka mendalam menyelimuti sebuah hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Acara yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berujung tragedi, setelah tuan rumah, Dadang (58), tewas akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang diduga preman pada Sabtu 4 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah berlangsungnya resepsi pernikahan anak korban. Berdasarkan keterangan warga sekitar, sekitar siang hingga sore hari, suasana hajatan awalnya berjalan lancar dengan kehadiran para tamu undangan.
Namun situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang ke lokasi dan meminta sejumlah uang kepada korban. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membeli minuman keras. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang kemudian memicu adu mulut.
Cekcok yang terjadi tak berlangsung lama sebelum akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan. Korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang hingga mengalami luka berat. Meski sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar, nyawa korban tidak tertolong.
Kejadian tersebut sontak menimbulkan kepanikan di lokasi hajatan. Sejumlah tamu undangan berhamburan menyelamatkan diri, sementara keluarga korban histeris melihat peristiwa tersebut.
Pihak Polres Purwakarta yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam perkembangan kasus, pelaku utama yang diketahui bernama Yogi Iskandar (36) berhasil ditangkap pada Senin (6/4/2026). Ia diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang Subang.
Selain penangkapan tersebut, satu pelaku lainnya dilaporkan menyerahkan diri ke pihak berwajib. Sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini, aparat masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya aksi premanisme yang tidak hanya meresahkan, tetapi juga dapat merenggut nyawa, bahkan di tengah momen sakral seperti pernikahan.
(M.Sasmita )
