Pembangunan Dranase Di Desa Siabu Di Pertanyakan Warga
Media jabar Net Riau – Dalam mengelola dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Terkait alokasi, Pasal 5 PP 60/2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa.
Di desa siabu sat ini Add TA 2022 di pergunakan untuk pembangunan Drenase

Menurut Tarmo. S. Pd Kades siabu Kecamatan salo kabupaten kampar provinsi riau saat melakukan monitoring mengatakan,” penggunaan Dana Desa tahun 2023 prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan sejahterah masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia serta mengurangi kemiskinan penggunaan Dana Desa tahun 2023 salah satu dalam aturan kemendes tersebut di jelaskan bahwa peruntukan ADD adalah untuk BLT, ” Ungkap nya.
Saat di tanya oleh awak Media mengenai bantuan untuk covid 19 , Tarmo menjelaskan bahwa bahwa dana untuk covid 19 sudah tersalurkan meski ada pengurangan anggaran,” tambah Tarmo.
Ditempat yang sama awak media menjumpai sekdes Her terkait adanya dana ADD Her mengaku kami selalu mendengar tetapi tidak mengetahui tutur Her, semua itu sudah termonitor kades dengan pendapingnya udin .
Menurut tokoh masyarakat di lokasi pekerjaan drernase di wilayah Rt 03/02 AT menuturkan mengenai pekerjaan proyek hanya di kerjakan oleh 3 orang saja, seharusnya di kerjakan oleh masyarakat sebagai wujud dari pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan sejahterah masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia serta mengurangi kemiskinan, ” Ucap AT.
Dan mengenai biaya perbuatan Dranase itu tidak jelas karena papan pelangnya tidak ada Tutur AT, semuanya yang atur termasuk belanja barang. dan juga Senin. 10/7/2023 ( yoe )
