Sikap APDESI Sukabumi Diduga Kuat Lakukan PMH

Bagikan berita:
Viral video APDESI Kabupaten Sukabumi melawan LSM dan Media.

Media-jabar.net | Viralnya video pernyataan sikap Apdesi Kabupaten Sukabumi di media sosial, yang menyatakan penolakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media, sontak menuai kecaman dari beberapa pihak. Pasalnya pernyataan tersebut dinilai sangat menyinggung para LSM dan seluruh para insan Pers. Video tersebut diduga dibuat di halaman Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi (24/11/2020).

Ketua DPC Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Bogor Raya Deni Rachman angkat bicara dan menyatakan sikapnya, kami sangat mengecam serta menyayangkan pernyataan sikap dari APDESI Kabupaten Sukabumi itu. Kami juga menilai penyataan tersebut sangat bertentangan dengan UUD 45, atau sikap melawan hukum. UU 40 tentang pers. UU 14 tentang informasi publik. UU no 28, tentang partisipasi pengawasan masyarakat. Tap MPR VIII tahun 1999, dan melukai kami selaku insan Pers.

”Kami benar-benar mengecam dan sangat kecewa atas pernyataan sikap yang sudah dilakukan oleh Apdesi Kabupaten Sukabumi. Seharusnya mereka tidak membuat konten video yang berstatemen seperti itu juga, sebab konten Video tersebut masuk ke ranah Hukum UU ITE, tidak semua LSM dan media sesuai dengan yang mereka ucapkan itu, kalau pun ada, itu adalah oknum,” kata Ketua DPC AMMNI Bogor Raya, selasa (24/11).

Lanjut Deni, LSM dan Media itu adalah Mitra dengan pemerintah, dan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang undang.

“Pernyataan sikap APDESI Kabupaten Sukabumi, dinilai sudah tidak bisa ditolelir lagi, karena sikap mereka telah bertentangan dengan UUD 45, atau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) UU 40 tentang pers. UU 14 tentang informasi publik. UU no 28, tentang partisipasi pengawasan masyarakat. Tap MPR VIII tahun 1999, maka tidak pantas yang bersangkatuan berstetmen seperti itu,” tegas Deni.

”Media itu merupakan salah satu pilar ke empat di Negara Indonesia, kami ini mitra pemerintahan dan bukan musuh. Sebab kami ikut andil dalam kemajuan di Negara Republik Indonesia ini, jadi tidak usah takut dengan kami, kecuali kalian tidak benar dalam menjalankan pemerintahan nya,” tandasnya

”Sekali lagi, kami sangat mengecam, dan berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia agar secepatnya APDESI Kabupaten Sukabumi segera diproses secara prosedur hukum yang berlaku di Negara Indonesia atas perbuatannya,” ucapnya.

Ditambahkan Deni, bahwa dalam hal ini Sekda Kabupaten Sukabumi juga harus bertanggung jawab didalam kedinasan DPMD serta orang yang memvideokan ujaran kebencian tersebut.

Ujaran kebencian terhadap insan pers dan LSM itu masuk ke ranah ITE, “sesuai Undang-undang ancaman anda di media sosial bisa mengantarkan anda ke penjara sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian adalah pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

(DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *