Diskusi Publik Berlangsung Seru di Acara HPN Sekber Wartawan
Media-jabar.net | Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok menggelar Diskusi Publik bertajuk peran wartawan dalam mensukseskan RPJMD 2021-2026 kota Depok di Balai Rakyat Depok Jaya kota Depok, Jumat (26/2/2021).
Diskusi Publik yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 itu menghadirkan pemateri ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan dan Kepala Diakominfo kota Depok Sidik Mulyono dan dipandu pendiri SWKD, Herry Budiman sebagai moderator.
Ketua Panitia, Ardhi Gunara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung hingga acara diskusi publik terlaksana dengan lancar.
“Saya atas nama panitia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemkot Depok, bang BJB, PDAM Tirta Asasta, SanQua dan semua pihak serta temen2 wartawan kota Depok. Terimakasih saya ucapakan,” ungkapnya.
Senada, Ketua Sekber Wartawan kota Depok, Tony Yusep mengatakan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan para hadirin.
“Saya ucapkan terima kasih kepada panita, pihak pemkot dan rekan-rekan wartawan kota Depok serta perwakilan dari Polrestro kota Depok dan nara sumber,” ucapnya.
Diskusi Publik yang dihadiri sekira 82 peserta berlangsung seru dan berakhir jam pada jam 17.30 WIB dengan kesimpulan peran wartawan mewakili masyarakat luas mengawal RPJMD harus melaksanakan fungsi pers selain sebagai media informasi juga kontrol sosial.
Pada sesi tanya jawab, ada yang bertanya soal keberatan verifikasi faktual perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers.
“Patuhi dulu perintah UU yaitu membuat badan hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 1 angka 2.” terang Kamsul Hasan menjawab pertanyaan peserta Diskusi Publik
Setelah itu baru patuhi peraturan Dewan Pers tentang verifikasi apakah administrasi atau faktual.
“Jangan karena melihat persyaratan verifikasi faktual sangat berat, lalu pesimis tidak membuat badan hukum,” kata Kamsul menjawab pertanyaan.
Dirinya menjelaskan, bila media kalian sudah berbadan hukum sesuai perintah UU Pers, namun belum terverifikasi faktual, tetap mendapat perlindungan dari UU Pers.
“Selain badan hukum, yang sangat penting dilakukan teman-teman pengelola pers UMKM adalah menegakkan disiplin kerja jurnalistik dengan memperhatikan hukum, etik dan berbagai pedoman,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan jangan contoh perusahaan pers yang sudah terverifikasi faktual tetapi standar kerjanya malah menyimpang, seperti membuat berita hanya bersumber dari media sosial tanpa modernisasi.
“Media arus utama yang terverifikasi faktual malah ada yang cari gampang melempar tanggung jawab dengan membuat disclaimer. Ini tidak benar, jangan dicontoh!,” tegasnya.
Kamsul juga menerangkan bahwa pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memberikan ruang kepada warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
“Namun untuk memanfaatkan peluang ayat (1) harus patuhi ayat(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,” tandasnya.
Adenopiansyah
Editor & Penerbit : Den.Mj